JAVASATU.COM- Polresta Malang Kota mengamankan 1,3 kilogram sabu dan menangkap 20 tersangka dalam pengungkapan 19 kasus narkotika sepanjang 1–26 Februari 2026. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers di Ballroom Satyawada, Jumat (27/2/2026).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, dari 19 kasus tersebut terdiri atas 17 kasus narkotika dan 2 kasus peredaran obat keras. Total tersangka yang diamankan sebanyak 20 orang.
“Secara kuantitas memang menurun dibanding Januari, namun dari sisi kualitas barang bukti meningkat signifikan, khususnya ekstasi. Ini menunjukkan pola jaringan lebih terorganisir dan masih kami kembangkan,” tegasnya.
Barang Bukti: 1,3 Kg Sabu, 265 Butir Ekstasi
Barang bukti yang disita meliputi sabu 1.338,25 gram, ganja 550,24 gram, 265 butir ekstasi, serta 35 butir pil LL. Polisi memperkirakan sedikitnya 7.440 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Untuk sabu dan ekstasi, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Sementara kasus ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Untuk pil LL, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Dua Kasus Menonjol, Terhubung Jaringan Luar Daerah
Kasus menonjol pertama terjadi 12 Februari 2026 di Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Tersangka HS (38) kedapatan menyimpan 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi.
Kasus kedua diungkap 18 Februari 2026 di Lowokwaru. Tersangka FB (33) diamankan dengan barang bukti 357,38 gram sabu, 346 gram ganja, dan 2 butir ekstasi. Keduanya diduga terhubung jaringan Jawa Barat dan masih dalam pengembangan.
Kasatresnarkoba Daky Dzul Qornain menegaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional.
“Total sabu yang kami ungkap lebih dari 1,3 kilogram. Ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” ujarnya.
Ungkap Curanmor dan Balap Liar
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Rakhmad Aji Prabowo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga terus mendalami kasus balap liar dan gangguan kamtibmas lainnya secara proporsional dan humanis selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menjaga kondusivitas Kota Malang selama Ramadan. (arf)