JAVASATU.COM- Polsek Menganti Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Menganti dan sekitarnya. Pelaku, NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Penangkapan berawal dari kasus seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil curian sepeda motor.
Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap NIS yang terbukti melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi, antara lain Musala Miftahul Huda Desa Domas, Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkug, Musala Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas, serta wilayah Kedamean, Balongpanggang dan Dawar Blandong Mojokerto.
Kapolsek Menganti, AKP Moh. Dawud, menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawato saat terparkir di Musala Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 04.30 WIB.
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari pengembangan kasus, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar AKP Dawud.
Barang bukti yang diamankan antara lain: BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 (No. Pol W-3141-KS), satu unit Honda Beat 2023 warna hitam biru (No. Pol S-1052-PM) yang digunakan pelaku untuk mencuri, serta rekaman CCTV saat tersangka beraksi. Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8 juta.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras anggota Polsek Menganti yang selalu berkomitmen memberantas kriminalitas.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian jika mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Dawud.
NIS kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (bas/arf)