email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pria 58 Tahun Diduga Rudapaksa Anak 12 di Kebomas, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

by Sudasir Al Ayyubi
2 Februari 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial L (58) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

(Foto: Javasatu.com)

Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pos kamling di wilayah Kebomas. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang saat kejadian berada seorang diri di lokasi.

Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan tempat tersebut.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut tersangka telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Ipda Hepi, Senin (2/2/2026).

Selain penegakan hukum, Polres Gresik memastikan korban mendapatkan pendampingan secara komprehensif, baik psikologis maupun hukum.

BacaJuga :

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006. (bas/nuh)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading...
Tags: AsusilaKabupaten GresikKecamatan KebomasPelecehan SeksualPolres GresikRudakpaksa

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d