email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pria 58 Tahun Diduga Rudapaksa Anak 12 di Kebomas, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

by Sudasir Al Ayyubi
2 Februari 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial L (58) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

(Foto: Javasatu.com)

Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pos kamling di wilayah Kebomas. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang saat kejadian berada seorang diri di lokasi.

Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan tempat tersebut.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut tersangka telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Ipda Hepi, Senin (2/2/2026).

Selain penegakan hukum, Polres Gresik memastikan korban mendapatkan pendampingan secara komprehensif, baik psikologis maupun hukum.

BacaJuga :

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

Harga Bapokting di Pasar Kepanjen Malang Masih Stabil, Cabai Rawit Sempat Naik

“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AsusilaKabupaten GresikKecamatan KebomasPelecehan SeksualPolres GresikRudakpaksa
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

Harga Bapokting di Pasar Kepanjen Malang Masih Stabil, Cabai Rawit Sempat Naik

FKAUB, MPD dan INTI Buktikan Toleransi di Malang saat Harlah Seabad NU

Bupati Yani Sambut Kepulangan Tiga Anak PMI Asal Gresik

Nenek 95 Tahun di Ampelgading Malang Tewas, Polisi Bongkar Fakta Perampokan

Babinsa di Gresik Turun Tangan Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

Dua Orang Tersengat Listrik di Apotek Gondanglegi, Polres Malang Selidiki

Pasar Panganan Giri Biyen, Nostalgia Kuliner Sunan Giri

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

BERITA LAINNYA

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d