JAVASATU.COM- Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang tahun anggaran 2024 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan ini memunculkan potensi kerugian negara karena pekerjaan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh, DPUSDA Kabupaten Malang mengerjakan 113 paket proyek pada 2024. Namun, sebagian pekerjaan diduga menyimpang dari spesifikasi dan bahkan ada yang tidak selesai.
Salah satunya rehabilitasi daerah irigasi Sumbersuko di Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, senilai Rp180,43 juta dengan volume 112 meter. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan pekerjaan hanya dikerjakan di satu sisi dan diduga kurang dari target volume.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPUSDA Kabupaten Malang, Farid Habibah, belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/7/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek ini diduga dikerjakan oleh CV berinisial FA, yang disebut-sebut sebagai kaki tangan dari seseorang berinisial SJ. SJ sendiri ditengarai kerap mencatut nama salah satu pengusaha berpengaruh di Malang Raya untuk memonopoli proyek.
Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai jika pekerjaan sesuai perencanaan harus dikerjakan dua sisi namun hanya dilakukan di satu sisi, maka hal itu merupakan kesalahan fatal.
“Jika perencanaan dua sisi dan dikerjakan satu sisi tanpa ada perubahan kontrak atau CCO yang sah, maka itu kesalahan administrasi sekaligus pidana. Pekerjaan seperti ini seharusnya tidak bisa diserahterimakan dan tidak layak dibayar,” tegas Angga, Rabu (30/7/2025).
Angga menambahkan, perubahan desain proyek hanya bisa dibenarkan jika ada justifikasi teknis yang dituangkan dalam berita CCO resmi. Tanpa itu, ia menilai hal ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara. (agb/saf)