JAVASATU.COM- Publik mengapresiasi kinerja Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo setelah jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap 157 kasus narkoba dengan 240 tersangka. Pengungkapan tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menyatakan dukungan atas langkah tegas yang diambil Kapolda NTB, termasuk penindakan terhadap pelaku dari internal kepolisian.
“Pemusnahan narkoba dalam skala besar ini menunjukkan komitmen nyata Kapolda NTB. Ini langkah progresif untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Azmi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba di NTB sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam perang melawan narkotika.
“Sejumlah elemen masyarakat berharap konsistensi penindakan terus dijaga agar peredaran narkoba dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. Dengan begitu, Polri melalui Polda NTB akan terus dicintai masyarakat,” imbuhnya.
Kapolda NTB juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum perwira yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kebijakan tersebut dinilai sebagai komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu serta upaya menjaga integritas institusi,” tegas Azmi.
Dari 157 kasus yang dibongkar, aparat menyita sabu seberat 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram, ganja 53,79 gram, 85,5 butir ekstasi, 3.562 butir tramadol, magic mushroom, serta uang tunai Rp3.068.854.000.
Selain itu, polisi juga menangkap Koko Erwin, bandar sabu yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diamankan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026), saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
“Bareskrim telah mengamankan Koko Erwin. Ini bagian dari upaya bersama untuk menuntaskan kasus yang berkaitan dengan NTB,” kata Edy Murbowo, Jumat (27/2/2026). (arf)