JAVASATU.COM- Aksi pencurian buah jeruk yang meresahkan petani di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Dua pria berinisial EE (39) dan S (45) ditangkap polisi setelah diduga menggasak lebih dari 200 kilogram jeruk milik warga saat musim panen.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pencurian terjadi di kebun milik M.R., warga Desa Ngebruk, pada Sabtu (31/1/2026) pagi. Korban menyadari jeruknya hilang saat hendak melakukan perawatan kebun.
“Setelah dilakukan pengecekan, diperkirakan lebih dari 200 kilogram jeruk raib,” ujar AKP Bambang, Senin (9/2/2026).
Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp3,6 juta. Peristiwa itu menambah daftar kasus pencurian hasil kebun yang sebelumnya juga dikeluhkan petani setempat.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Poncokusumo bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Keduanya warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo. Saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memanfaatkan kondisi kebun yang sepi pada pagi hari. Mereka memetik jeruk yang sudah siap panen, memasukkannya ke dalam karung, lalu menjualnya kepada pedagang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan pagar bambu kebun serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polres Malang menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah pertanian dan mengimbau petani meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kebun. (agb/arf)