JAVASATU.COM- Seorang residivis pencurian dibekuk polisi setelah menggasak Toko Sembako Sahabat di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Minggu (18/1/2026).

Pelaku berinisial F (42), warga sekitar lokasi kejadian, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gresik Kota pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Gresik.
Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan menjelaskan, pencurian terjadi dini hari saat korban Wildan (25), warga Kabupaten Sumenep, tertidur ketika menjaga toko seorang diri.
“Korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati dua unit handphone serta uang tunai di dalam tas sudah hilang,” ujar Kevin, Senin (19/1/2026).
Dua handphone yang dicuri masing-masing merek OPPO warna Perak Fantasi dan Vivo warna Sunrise Gold. Selain itu, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp16,9 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, dua unit handphone, satu sarung, kaos warna kuning, serta sepeda motor Yamaha Mio bernopol W 2572 CI yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku merupakan residivis dan kini ditahan di Polsek Gresik Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kevin.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menjaga tempat usaha pada malam hari. Warga diminta segera melapor jika menemukan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolres Gresik 0811-8800-2006. (bas/nuh)