JAVASATU.COM-MALANG- Proses ‘eksekusi’ atau pengosongan rumah dinas seorang Dokter senior di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang menegangkan. Pihak kuasa hukum mencoba mempertahankan hak-haknya namun pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tetap saja harus mengosongkan rumah tersebut.
Adapun dalih yang mereka pertahankan adalah dengan adanya surat kepemilikan surat tanah yang telah setujui Bupati terdahulu (M.Said) menjadi kepemilikan atas nama dr. Ibnu Fadjar.
Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah yang hadir untuk memimpin ‘eksekusi’ tersebut menjelaskan pengosongan Rumah Dinas (Rumdin) Kepala Puskesmas (Kapus) Sumberpucung dilakukan sebagai langkah dalam mengamankan aset negara dalam hal ini Pemkab Malang.
“Jadi tolong dibedakan ini bukan bukan eksekusi atas perintah pengadilan tapi sekali lagi ini adalah operasi penertiban aset milik pemerintah Kabupaten Malang yang berada di desa jatiguwi kecamatan Sumberpucung. Pelaksanaan ini sudah dilakukan proses-proses sebelumnya, apakah negosiasi, kemudian SOP dari teman-teman satpol surat peringatan 1 2 3 dan seterusnya,” tegas Nurman, Selasa (16/1/2024).
Rumdin perlu pengosongan, karena sejak tahun 1982 telah ditempati oleh dr. Ibnu Fadjar mantan Kapus Sumberpucung. Sedangkan saat ini yang bersangkutan sudah purna tugas, namun masih saja menempati.
Seharusnya berdasarkan aturan yang ada setelah atau sudah tidak menjabat Kapus, harus keluar dari Rumdin tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan, justru berlanjut menempati hingga dilakukan pengosongan yang dilakukan Pemkab Malang.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai langka mengamankan aset, yang dimiliki oleh Pemkab Malang berdasarkan sertifikat yang ada pada bagian aset,” terang, Nurman.
Namun hal itu tidak diindahkan oleh dr. Ibnu Fadjar, dimana pada tanggal 26 oktober 2022 Pemkab Malang mengundang kepada yang bersangkutan namun tidak datang. Karena menganggap bahwa Rumdin tersebut miliknya, akhirnya pihak Satpol PP sebagai OPD penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan langkah lebih lanjut dengan memberikan surat teguran sebanyak tiga kali tertanggal 21/12/2022 kedua 10/1/2023 dan ketiga tanggal 30/1/2023.
“Namun semua itu tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan hingga terlaksananya, tindakan pengosongan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Malang,” imbuh Nurman.
Sementara itu Kuasa Hukum dr.Ibnu Fadjar yakni Zaidi Susanto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya gugatan hukum. Karena apa yang dilakukan Pemkab Malang atas pengosongan rumah tersebut penuh dengan rekayasa dan tidak benar atas alasan yang mereka berikan sudah sesuai SOP.
“Karena atas apa yang dilakukan tidak adanya komunikasi yang dilakukan Pemkab Malang pada kliennya,” ujar Zaidi.
Zaidi menambahkan, pihaknya akan segera melakukan konfirmasi atas apa yang dilakukan Pemkab Malang. Terlebih tentang tambahan waktu satu Minggu untuk mengosongkan sendiri, tidak dikabulkan oleh Pemkab Malang.
“Kami akan lakukan upaya hukum karena ini negara hukum, prinsipnya kami merasa teraniaya. Kami akan melakukan langka hukum baik perdata maupun pidana,” tutup Zaidi Susanto. (Agb/Saf)
Kami juga pernah menempati perumahan Bea&Cukai mulai th 1985- 1997, kami tinggalkan rumah dinas tsb sebelum pensiun karena kami sdh nerasa bersyukur sekali diberi rezeki oleh Allah SWT bisa beli rumah yang sederhana dikampung alhamdulilah
Mental TUMAN KRASAN…
Klo kita bijak dan tahu kronologi serta history hal ini pasti tidak akan pernah ada kata TUMAN KRASAN. Bagaiamana jika hal kronologi dengan history ini terjadi di kalangan orang² terdekat anda… Makanya mikirrr….
Kok di kabupaten malang..dikota malang juga demikian..itu rumah dinas untuk militer aktif..di rampal dan sekitarnya..yg menempati adalah anak turunnya. Kasihan militer aktif yg seharusnya itu haknya. Harusnya pangti turun tangan lihat itu jangan budeg saja.
Lebih kearah tak tahu diri,dan sadar diri ya mnrt sy..
Nah itulah pentingya mendahulukan adab dr pd akhlak.
Dinas mlai 1982 kok masi gtu” aja,
Niat buruk memang itu..gk tahu malu.
Pelajaran bgi kta,bahwa sekolah tinggi dan ijazah tinggi itu hny bukti dia pernah sekolah.
Belum tentu pernah berfikir..
Dr sini faham…
Saya rasa hal ini tidak terjadi di sbr pucung saja. Di daerah lain pasti ada, hanya saja pemerintahnya blm ganti jadi dibiarin saja sekan rahasia umum, entah ada apanya. Di tempat saya juga ada oknum yg rumah dinasnya yg tetap dipakai padahal sudah pensiun, malah dipermax habis2an itu rumahnya. Semua pegawai menghormati beliau. Lokasi saya di jatim juga
Teraniaya apanya.. pensiun ya pindah..
Seharusnya siapapun ketika menjabat difasilitasi Rumdin, ketika tidak menjabat ya seharusnya ya harus pindah, kan pejabat kapus sdh ganti yg baru ya rumdisnya ditempati pejabat baru donnnk. Kadung penak urip nk rumdis lanjut terus, pengalaman saya sendiri diasrama 5 thn. Dlm pikiran saya diasrama enak, PLN, PDAM, PBB gratis ketika blm pensiun. Alhamdulilah setelah pindah Dinas klg mengikuti dan tinggal dirumah kontrakan 2 thn, sebelah kontrakan ada tanah seluas +- 277 m2 minta 20 juta. Alhamdulilah skrg jadi rmh istanaku.
Pemda malang sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya eksekusi tanpa perintah pengadilan. Ini saja sudah cukup memenangkan pensiunan ini, ditambah adanya adanya surat kepemilikan surat tanah yang telah setujui Bupati terdahulu (M.Said) menjadi kepemilikan atas nama dr. Ibnu Fadjar.. sebaliknya digugat saja pemdanya, jangan rakyat terus yang ditindas. Pantau jalannya peradilan.
Sepakat #anabul…pihak pemkab merasa memberikan peringatan 1, 2, 3 tolong tunjukkan jika memberikan peringatan itu semua. Padahal dr. Ibnu Fajar tidak pernah menerimanya. Klo pihak pemkab ada history secara administratif, tolong tunjukkan biar sama² dokumen yg berargumentasi… bukan omongan aja….
Sepakat #anabul…pihak pemkab merasa memberikan peringatan 1, 2, 3 tolong tunjukkan jika memberikan peringatan itu semua. Padahal dr. Ibnu Fajar tidak pernah menerimanya. Klo pihak pemkab ada history secara administratif, tolong tunjukkan biar sama² dokumen yg berargumentasi… bukan omongan aja….
Seharus nya sebagai yang bersangkutan sudah faham lah
Dimana2 begitu
note, mestinya nyimak dulu kenapa mempertahankan yg disebut rumah dinas’ ada apa ini, atau begitu gobloknya orang yg berprestasi ini?? nah sesuai informasi ybs, dikarenakan terbitnya surat hak kepemilikan atas tanah tersebut yg telah disetujui oleh bupati terdahulu .nah kita simak saja prosesnya, bijaklah dalam komentar.
note, mestinya nyimak dulu kenapa mempertahankan yg disebut rumah dinas’ ada apa ini, atau begitu gobloknya orang yg berprestasi ini?? nah sesuai informasi ybs, dikarenakan terbitnya surat hak kepemilikan atas tanah tersebut yg telah disetujui oleh bupati terdahulu ,nah kita simak saja prosesnya, bijaklah dalam komentar.
Dinas dr 1982 masak tdk bs beli sendiri
Berprestasi untuk karier. Tp rumdin tetap milik negara. Kecuali sebagai hadiah.
Ybs mestinya tahu dan faham sejak awal menempati rumdin ttg hak dan kewajibannya …
Berikan waktu satu Minggu untuk mengosongkan sendiri, demi kemanusiaan.
Sudh ,diperingatkan 3x beda bulan tp tetep aja , soale rumongso enak urip nang kunu lupa nek dipimjami tempat
Seharusnya ditunjukkan surat² peringatan itu biar sinkron historinya..bukan hanya omong doang… Biarkan masing² dokumentasi yg berbicara dan berargumentasi secara histori
Namanya rumah dinas , mobil dinas dan semua barang milik dinas , jika sudah pensiun atau dimutasi , semua barang dinas tadi harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Dinas dr thn 1982 masak tdk bs beli sendiri
Pintar tp kalu kikir tamak