JAVASATU.COM-MALANG- Tempat wisata populer Florawisata Santerra De Laponte di Pujon, Kabupaten Malang, kembali jadi sorotan. Kali ini bukan karena viralnya pemandangan bunga, tapi lantaran diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak dibuka pada 2019.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, geram dan mendesak Pemkab Malang segera bertindak tegas, bahkan jika perlu menyegel lokasi wisata seluas 3,6 hektare tersebut.
“Sudah enam tahun beroperasi tapi terkesan mengabaikan perizinan. Dinas sudah berkali-kali bersurat. Kalau memang tidak ada itikad baik, saya rekomendasikan langsung disegel saja,” ujar Zulham, Rabu (4/6/2025).
Politikus PDIP itu menyebut ada sejumlah pelanggaran serius. Salah satunya, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak tertanggal 14 Mei 2025, Santerra disebut belum memiliki badan usaha resmi (PT/koperasi), tidak memiliki NPWP, dan belum pernah membayar pajak.
“Ini preseden buruk. Rakyat kecil beli rokok saja bayar cukai, kok ini usaha miliaran tidak patuh aturan. Negara jangan sampai kalah wibawa,” tegas Zulham.
Tak hanya itu, lanjut Zulham, izin bangunan yang dikantongi Santerra juga dinilai bermasalah. IMB yang diterbitkan pada 2019 hanya menyebut bangunan seluas 400 meter persegi. Namun, perluasan area wisata kini mencapai 3,6 hektare, berdasarkan dokumen PKKPR atas nama pribadi, A. Muntholib Al Assyari.
Zulham juga menyoroti potensi pelanggaran alih fungsi lahan.
“Kalau terbukti ada alih fungsi lahan pertanian, ini masalah serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, mengungkap fakta lain: Santerra belum mengantongi dokumen Amdal Lalin.
“Tanpa Amdal Lalin, kemacetan seperti sekarang ini pasti terus terjadi. Jalur itu rawan, tanjakan curam, kelokan tajam, sangat berisiko,” ujar politisi Gerindra itu.
Ukasyah menyebut Dishub dan Satpol PP punya dasar hukum untuk melakukan penyegelan jika ditemukan pelanggaran aturan. Ia juga mengingatkan agar pengusaha di Malang tak seenaknya menjual nama pejabat atau ormas sebagai ‘pelindung’.
“Kalau benar ada beking-bekingan, ini bahaya. Presiden Prabowo sudah tegas soal premanisme. Jangan sampai hukum tak ditegakkan karena ada tekanan dari luar,” tandas Ukasyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Florawisata Santerra De Laponte belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. (Agb/Saf)