JAVASATU.COM- Besarnya anggaran perjalanan dinas (perjadin) dalam kota di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Satu paket belanja perjalanan dinas tercatat mencapai Rp479,64 juta dan kini dipertanyakan publik.

Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 menunjukkan, paket tersebut dialokasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota dengan total anggaran hampir setengah miliar rupiah. Anggaran itu digunakan untuk mendukung aktivitas transportasi dan mobilitas pegawai di wilayah Kabupaten Malang selama satu tahun.
Penasehat Lembaga Kajian Inisiatif Pemuda (INTIP) Kabupaten Malang, Hotib, menilai besarnya nilai anggaran tersebut perlu mendapat penjelasan rinci dari pihak pemerintah daerah, terutama terkait output dan manfaat yang dihasilkan.
“Masih ada beberapa paket perjalanan dinas lainnya di OPD tersebut. Nilainya beragam, mulai ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp479 juta. Jumlah keseluruhannya sekitar 36 kegiatan,” kata Hotib, Minggu (14/6/2026), kepada awak media.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD harus dapat diakses dan diketahui publik secara transparan, termasuk tujuan kegiatan serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.
“Ketika total anggaran perjalanan dinas mencapai miliaran rupiah, wajar jika masyarakat meminta transparansi. Pemerintah perlu menjelaskan output dan manfaat yang dihasilkan dari setiap kegiatan perjalanan dinas,” ujarnya.
Hotib juga menilai, perjalanan dinas semestinya memiliki korelasi langsung dengan peningkatan pelayanan publik dan percepatan program pembangunan daerah, bukan sekadar kegiatan administratif.
“Yang perlu dikedepankan adalah efektivitas penggunaan anggaran. Jangan sampai perjalanan dinas hanya menjadi kegiatan administratif tanpa memberikan dampak yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.
INTIP mendorong pemerintah daerah untuk membuka informasi anggaran secara lebih rinci sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Sementara itu, DPKPCK Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait detail penggunaan anggaran tersebut. Hingga berita ini ditulis, pihak DPKPCK Kabupaten Malang juga belum merespons konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp oleh awak media. (saf)