email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Lahan di Areal WTP Pandanwangi Malang, Kuasa Hukum Minta Proyek Dihentikan

by Syaiful Arif
7 April 2026

JAVASATU.COM- Sengketa lahan di kawasan Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi atau SPAM Bango, Kota Malang, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik tanah meminta pengerjaan proyek yang diduga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dihentikan sementara karena masih dalam proses hukum di kepolisian.

Lokasi lahan seluas 1.550 meter persegi yang disengketakan. Tepat di depan pintu masuk SPAM Bango. (Credit Javasatu.com)

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menegaskan proyek tidak seharusnya dilanjutkan sebelum ada kepastian hukum.

“Pekerjaan ini masih dalam proses hukum di kepolisian. Kami minta dihentikan dulu dan semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Djoko menyebut kliennya, Hartatik/Solikin, merasa dirugikan karena lahan yang diklaim miliknya tetap dikerjakan. Ia menilai pengerjaan proyek terkesan dipaksakan meski status lahan masih disengketakan.

“Kami sudah melaporkan kasus ini sejak 4 Februari 2026. Bahkan sudah mencoba komunikasi, tapi tidak ada respons. Tiba-tiba pekerjaan dilanjutkan saat momen libur,” katanya.

Kuasa Hukum Warga Djoko Tritjahjana bersama tim dan Klien Solikin. (Credit: Javasatu.com)

Menurutnya, sejumlah dokumen kepemilikan telah dikantongi kliennya, termasuk surat letter C desa dan keterangan tanah yang menunjukkan lahan tersebut beralih kepemilikan hingga ke Hartatik pada 2026.

“Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak melanjutkan aktivitas di lokasi sengketa hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Djoko, kembali menegaskan.

Sementara itu, Solikin selaku pemilik lahan, yang juga suami Hartatik, mengaku menemukan kejanggalan data terkait status tanah yang kini diratakan untuk proyek.

BacaJuga :

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

“Saya curiga ada kekeliruan data. Tanah saya sekitar 1.550 meter persegi, dan di sebelahnya memang ada lahan milik Pemkot. Tapi tanah saya tidak pernah ada patok aset. Pemkot juga telah mengeluarkan surat keterangan bahwa Tanah 1.550 meter persegi yang telah diratakan itu adalah milik Hartatik. Juga dalam kutipan buku letter C desa juga menerangkan milik Hartatik, tapi kenapa kok masih diratakan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Djoko menemui perwakilan pelaksana proyek perataan lahan, Alek (tengah). (Credit: Javasatu.com)

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek melalui perwakilan, Alek, menyatakan pengerjaan dilakukan atas dasar perintah resmi Pemkot Malang.

“Kami hanya melaksanakan pekerjaan. Kami mendapat izin untuk melanjutkan proyek berdasarkan surat dari Sekda Kota Malang,” ujarnya.

Alek juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pekerjaan sempat dihentikan, namun kembali dilanjutkan berdasarkan surat perintah lanjutan yang diterbitkan pada November 2025.

Sementara itu, berdasar surat yang diperoleh redaksi media ini, pihak Pemerintah Kota Malang mengklaim lahan tersebut merupakan aset daerah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20.

Surat Sekda Kota Malang. (Credit: Javasatu.com)
Surat Keterangan Tanah dari Pemkot Malang. (Credit: Javasatu.com)
Kutipan dari Buku Letter C Desa terhadap lahan seluas 1.550 meter persegi. (Credit: Javasatu.com)

Kasus ini kini masih dalam penanganan kepolisian dan berpotensi berlanjut ke proses pengadilan. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan BlimbingKelurahan PandanwangiKota Malangpemkot malangSengketa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

Prev Next

POPULER HARI INI

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

BERITA LAINNYA

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved