email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Lahan di Areal WTP Pandanwangi Malang, Kuasa Hukum Minta Proyek Dihentikan

by Syaiful Arif
7 April 2026

JAVASATU.COM- Sengketa lahan di kawasan Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi atau SPAM Bango, Kota Malang, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik tanah meminta pengerjaan proyek yang diduga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dihentikan sementara karena masih dalam proses hukum di kepolisian.

Lokasi lahan seluas 1.550 meter persegi yang disengketakan. Tepat di depan pintu masuk SPAM Bango. (Credit Javasatu.com)

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menegaskan proyek tidak seharusnya dilanjutkan sebelum ada kepastian hukum.

“Pekerjaan ini masih dalam proses hukum di kepolisian. Kami minta dihentikan dulu dan semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Djoko menyebut kliennya, Hartatik/Solikin, merasa dirugikan karena lahan yang diklaim miliknya tetap dikerjakan. Ia menilai pengerjaan proyek terkesan dipaksakan meski status lahan masih disengketakan.

“Kami sudah melaporkan kasus ini sejak 4 Februari 2026. Bahkan sudah mencoba komunikasi, tapi tidak ada respons. Tiba-tiba pekerjaan dilanjutkan saat momen libur,” katanya.

Kuasa Hukum Warga Djoko Tritjahjana bersama tim dan Klien Solikin. (Credit: Javasatu.com)

Menurutnya, sejumlah dokumen kepemilikan telah dikantongi kliennya, termasuk surat letter C desa dan keterangan tanah yang menunjukkan lahan tersebut beralih kepemilikan hingga ke Hartatik pada 2026.

“Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak melanjutkan aktivitas di lokasi sengketa hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Djoko, kembali menegaskan.

Sementara itu, Solikin selaku pemilik lahan, yang juga suami Hartatik, mengaku menemukan kejanggalan data terkait status tanah yang kini diratakan untuk proyek.

BacaJuga :

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

“Saya curiga ada kekeliruan data. Tanah saya sekitar 1.550 meter persegi, dan di sebelahnya memang ada lahan milik Pemkot. Tapi tanah saya tidak pernah ada patok aset. Pemkot juga telah mengeluarkan surat keterangan bahwa Tanah 1.550 meter persegi yang telah diratakan itu adalah milik Hartatik. Juga dalam kutipan buku letter C desa juga menerangkan milik Hartatik, tapi kenapa kok masih diratakan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Djoko menemui perwakilan pelaksana proyek perataan lahan, Alek (tengah). (Credit: Javasatu.com)

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek melalui perwakilan, Alek, menyatakan pengerjaan dilakukan atas dasar perintah resmi Pemkot Malang.

“Kami hanya melaksanakan pekerjaan. Kami mendapat izin untuk melanjutkan proyek berdasarkan surat dari Sekda Kota Malang,” ujarnya.

Alek juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pekerjaan sempat dihentikan, namun kembali dilanjutkan berdasarkan surat perintah lanjutan yang diterbitkan pada November 2025.

Sementara itu, berdasar surat yang diperoleh redaksi media ini, pihak Pemerintah Kota Malang mengklaim lahan tersebut merupakan aset daerah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20.

Surat Sekda Kota Malang. (Credit: Javasatu.com)
Surat Keterangan Tanah dari Pemkot Malang. (Credit: Javasatu.com)
Kutipan dari Buku Letter C Desa terhadap lahan seluas 1.550 meter persegi. (Credit: Javasatu.com)

Kasus ini kini masih dalam penanganan kepolisian dan berpotensi berlanjut ke proses pengadilan. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan BlimbingKelurahan PandanwangiKota Malangpemkot malangSengketa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d