JAVASATU.COM-MALANG– Sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman masih minim, termasuk di Malang Raya. Banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, meskipun pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi bagi seluruh produk makanan dan minuman pada 2026.

Menurut Ketua Halal Center Bahrul Maghfiroh (HCBM), Prof. Muhammad Bisri, hingga saat ini belum ada pendataan resmi mengenai jumlah usaha kuliner yang telah bersertifikasi halal di Kota Malang.
“Kita tidak tahu pasti berapa yang sudah bersertifikat halal. Pemerintah kota seharusnya memiliki data agar bisa melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha,” ujarnya, Minggu (3/3/2025) ditemui awak media ini usai rapat koordinasi event Kuliner Halal Malang di Nafala Cafe kota Malang.
Pentingnya Sertifikasi Halal dan Tantangan yang Dihadapi
Lebih jauh, Prof Bisri menerangkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengeluarkan sertifikasi halal akan mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner untuk bersertifikasi halal mulai 2026. Namun, kata dia, proses mendapatkan sertifikat ini tidak mudah dan memerlukan pendampingan.
Diungkapkan, hingga sekarang, Halal Center Bahrul Maghfiroh telah mendampingi lebih dari 1.500 pelaku usaha, termasuk kafe, warung makan, hingga rumah potong hewan di Malang Raya, Mojokerto, dan Jombang
Menutu dia, proses sertifikasi membutuhkan hingga 17 dokumen, sehingga banyak pelaku usaha yang kesulitan mengurusnya sendiri.
“Biaya dan prosedur sertifikasi yang cukup rumit membuat banyak pelaku usaha belum mengurus sertifikat halal. Oleh karena itu, pendampingan sangat diperlukan agar mereka bisa memenuhi persyaratan dengan lebih mudah,” jelasnya.
Dampak Positif Sertifikasi Halal
Menurut Prof Bisri, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Dengan adanya sertifikasi, tingkat kepercayaan konsumen meningkat, yang berimbas pada peningkatan penjualan.
“Pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal mengaku lebih percaya diri dalam menjual produknya. Konsumen juga lebih nyaman membeli makanan yang sudah jelas kehalalannya. Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sehingga jaminan halal menjadi faktor penting dalam memilih makanan,” tambah Profesor yang juga ditunjuk sebagai Dewan Pakar Jaringan Media SIber Indonesia (JMSI) Malang Raya ini. (Saf)