email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Awas Kena Sanksi dari Satpol PP, Pakai Masker di Tempat Wisata

by Agung Baskoro
28 Juni 2020

Javasatu,Malang- Masa transisi new normal pasca pandemi Covid-19 bukan berarti kembali ke kebiasaan lama. Namun nyatanya, masih terpantau aktivitas warga yang melanggar protokol kesehatan. Padahal masyarkat terus dihimbau untuk pakai masker di tempat wisata.

Sebagai langkah tegas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di tempat umum, diantaranya di tempat wisata, pasar, dan di jalan.

“Kami sudah membentuk tim dalam melakukan operasi masker. Dan tim tersebut setiap hari menyebar diberbagai titik, diantaranya pasar, tempat wisata, dan di jalan,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin, Minggu (28/06/20).

Salah satu sanksi yang diterapkan di tempat wisata seperti Pantai Gua Cina, Pantai Ungapan, dan Pantai Balekambang berupa, penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP),menyapu jalan, bahkan sanksi push up atau jenis senam kekuatan otot.

Awas Kena Sanksi dari Satpol PP, Pakai Masker di Tempat Wisata
Pengunjung tempat wisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat umum, akan langsung diberi sanksi petugas Satpol PP. (Foto: Agung-javasatu)

“Operasi masker di wilayah Kabupaten Malang berlangsung tujuh hari, dan pelaksanaan operasi itu kita sebar di semua kecamatan. Sehingga dengan kita lakukan operasi masker, maka mereka yang terkena sanksi sosial akan jera, dan agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas Nazaruddin.

Masuk Pantai Ungapan Rp 10.000,-

Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah tempat wisata pantai di Kabupaten Malang telah dibuka. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jawa Timur

Wisata Pantai Ungapan Telah Buka, Dengan Protokol Kesehatan

28 Juni 2020

Hal senada disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Kabupaten Malang Ahmad Faiz Wildan yang menegaskan bahwa protokol kesehatan akan diterapkan di setiap pengunjung tempat wisata.

“Kami sudah melakukan kerjasama dengan Satpol PP untuk menerapkan Perbup Malang Nomor 20 Tahun 2020. Sehingga ketika ada pengunjung wisata yang diketahui tidak menggunakan masker, maka langsung dilakukan penindakan oleh petugas Satpol PP, yaitu berupa sanksi sosial,” ujar Wildan. (Agb/Krs)

BacaJuga :

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Cegah Krisis Karakter Remaja, Pembina Pramuka se-Indonesia Perkuat Satya dan Darma

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Cegah Krisis Karakter Remaja, Pembina Pramuka se-Indonesia Perkuat Satya dan Darma

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

BERITA LAINNYA

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved