email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 11 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Di Kabupaten Malang Melanggar Protokol Kesehatan Akan Didenda Rp 100 Ribu

by Agung Baskoro
17 Juni 2020

Javasatu,Malang- Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang rupanya sudah mulai kehabisan kesabaran terhadap pelanggar protokol kesehatan. Satgas Covid-19 bakal memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Malang, HM Sanusi (dok)

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang perlu adanya kedisiplinan warga dalam mentaati protokol kesehatan.

“Ya kami akan ketatkan physical distancing. Itu wajib bagi seluruh masyarakat” ungkapnya, saat ditemui awak media, usai rapat evaluasi di ruang Anusopati, kompleks Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim No.7, Kota Malang, Rabu (17/6/2020).

Dalam rapat tersebut lanjut Sanusi, membahas sanksi sosial dan denda bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol Kesehatan.

“Kami akan memperketat sanksi sosial dan denda di lapangan bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan” jelasnya.

Rapat yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tambah Sanusi, sedang merumuskan sanksi denda yang cocok nantinya.

“Ya kami akan ketatkan dengan sanksi ini dibahas dengan pak Kajari. Pak Kajari berpendapat hukumannya berupa sanksi denda. Kalau denda boleh tapi sanksi hukuman (kurungan) tidak boleh” tegasnya.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo mengatakan, dirinya akan memberlakukan sanksi denda agar bisa membuat para pelanggar protokol kesehatan langsung merasa jera.

“Sanksi denda itu dilakukan bagi pelanggar, teknisnya nanti petugas akan menyita KTP pelanggar, kalau mau ngambil ya denda, daripada saya didenda ya lebih baik saya beli masker” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo (dok)

Denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang dimaksud Edi berupa uang sebesar Rp 100 ribu rupiah

“Ya 100 ribu rupiah per orang. Kami sesuaikan dengan keadaan. Kalau DKI kan 250 ribu” tukasnya. (Agb/Arf)

BERITA TERBARU

Kabut Asap Ganggu Penerbangan Palembang, OMC Dipindah ke Pangkal Pinang

Retret di Bogor, IKG Perkuat Soliditas Pengurus dan Bahas Sapta Cita 2026–2031

HUT ke-81 Jatim, SMK Al Ikhlash Gresik Buka Servis Motor Gratis

Refah Competition 2026 di Gresik Diikuti Ratusan Peserta

Pemkab Gresik Biayai Bimbel Ruangguru dan Mengaji Siswa Sekolah Rakyat

Kapolres Majalengka Nasihati 5 Terduga Pembacok: Bertobat, Ingin Kerja Hubungi Saya

Karhutla Meluas di Sejumlah Daerah, 123 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar

Motor Listrik Mogok di Jakarta? Indomobil eMotor Sediakan Teknisi ke Lokasi

Berawal dari Tongkrongan Touring, Superhero Majalengka Kini Punya 26 Chapter

Pengamat Puji Langkah Kapolri Berantas Narkoba Serentak, Sebut Sejalan dengan Asta Cita

Prev Next

POPULER HARI INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

BERITA LAINNYA

Kabut Asap Ganggu Penerbangan Palembang, OMC Dipindah ke Pangkal Pinang

Retret di Bogor, IKG Perkuat Soliditas Pengurus dan Bahas Sapta Cita 2026–2031

HUT ke-81 Jatim, SMK Al Ikhlash Gresik Buka Servis Motor Gratis

Refah Competition 2026 di Gresik Diikuti Ratusan Peserta

Pemkab Gresik Biayai Bimbel Ruangguru dan Mengaji Siswa Sekolah Rakyat

Kapolres Majalengka Nasihati 5 Terduga Pembacok: Bertobat, Ingin Kerja Hubungi Saya

Karhutla Meluas di Sejumlah Daerah, 123 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar

Motor Listrik Mogok di Jakarta? Indomobil eMotor Sediakan Teknisi ke Lokasi

Berawal dari Tongkrongan Touring, Superhero Majalengka Kini Punya 26 Chapter

Pengamat Puji Langkah Kapolri Berantas Narkoba Serentak, Sebut Sejalan dengan Asta Cita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved