email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Di Kabupaten Malang Melanggar Protokol Kesehatan Akan Didenda Rp 100 Ribu

by Agung Baskoro
17 Juni 2020

Javasatu,Malang- Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang rupanya sudah mulai kehabisan kesabaran terhadap pelanggar protokol kesehatan. Satgas Covid-19 bakal memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Malang, HM Sanusi (dok)

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang perlu adanya kedisiplinan warga dalam mentaati protokol kesehatan.

“Ya kami akan ketatkan physical distancing. Itu wajib bagi seluruh masyarakat” ungkapnya, saat ditemui awak media, usai rapat evaluasi di ruang Anusopati, kompleks Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim No.7, Kota Malang, Rabu (17/6/2020).

Dalam rapat tersebut lanjut Sanusi, membahas sanksi sosial dan denda bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol Kesehatan.

“Kami akan memperketat sanksi sosial dan denda di lapangan bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan” jelasnya.

Rapat yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tambah Sanusi, sedang merumuskan sanksi denda yang cocok nantinya.

“Ya kami akan ketatkan dengan sanksi ini dibahas dengan pak Kajari. Pak Kajari berpendapat hukumannya berupa sanksi denda. Kalau denda boleh tapi sanksi hukuman (kurungan) tidak boleh” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo mengatakan, dirinya akan memberlakukan sanksi denda agar bisa membuat para pelanggar protokol kesehatan langsung merasa jera.

“Sanksi denda itu dilakukan bagi pelanggar, teknisnya nanti petugas akan menyita KTP pelanggar, kalau mau ngambil ya denda, daripada saya didenda ya lebih baik saya beli masker” terangnya.

BacaJuga :

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo (dok)

Denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang dimaksud Edi berupa uang sebesar Rp 100 ribu rupiah

“Ya 100 ribu rupiah per orang. Kami sesuaikan dengan keadaan. Kalau DKI kan 250 ribu” tukasnya. (Agb/Arf)

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved