email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Di Kabupaten Malang Melanggar Protokol Kesehatan Akan Didenda Rp 100 Ribu

by Agung Baskoro
17 Juni 2020

Javasatu,Malang- Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang rupanya sudah mulai kehabisan kesabaran terhadap pelanggar protokol kesehatan. Satgas Covid-19 bakal memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Malang, HM Sanusi (dok)

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang perlu adanya kedisiplinan warga dalam mentaati protokol kesehatan.

“Ya kami akan ketatkan physical distancing. Itu wajib bagi seluruh masyarakat” ungkapnya, saat ditemui awak media, usai rapat evaluasi di ruang Anusopati, kompleks Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim No.7, Kota Malang, Rabu (17/6/2020).

Dalam rapat tersebut lanjut Sanusi, membahas sanksi sosial dan denda bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol Kesehatan.

“Kami akan memperketat sanksi sosial dan denda di lapangan bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan” jelasnya.

Rapat yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tambah Sanusi, sedang merumuskan sanksi denda yang cocok nantinya.

“Ya kami akan ketatkan dengan sanksi ini dibahas dengan pak Kajari. Pak Kajari berpendapat hukumannya berupa sanksi denda. Kalau denda boleh tapi sanksi hukuman (kurungan) tidak boleh” tegasnya.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo mengatakan, dirinya akan memberlakukan sanksi denda agar bisa membuat para pelanggar protokol kesehatan langsung merasa jera.

“Sanksi denda itu dilakukan bagi pelanggar, teknisnya nanti petugas akan menyita KTP pelanggar, kalau mau ngambil ya denda, daripada saya didenda ya lebih baik saya beli masker” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo (dok)

Denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang dimaksud Edi berupa uang sebesar Rp 100 ribu rupiah

“Ya 100 ribu rupiah per orang. Kami sesuaikan dengan keadaan. Kalau DKI kan 250 ribu” tukasnya. (Agb/Arf)

BERITA TERBARU

Eksekusi Lahan di Pakis Malang Tertunda, BPN Sebut Sudah Ditindaklanjuti

TNI Kerahkan Satgas Khusus Tangani Karhutla di Riau

MI Al-Karimi Gresik Tutup Rangkaian Agustusan dengan Jalan Sehat

Menpora Erick Thohir Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang

Rumah Budaya Ratna Malang Genap 2 Tahun, “Karsa Wacana” Hadirkan Sastra dan Seni

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

TNI Jaring Talenta Muda Bidang Siber Lewat Cyber Competition 2026

MUI Gresik Dorong Desa Bikin Perdes Anti Maksiat

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

Menpora Erick Thohir Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang

Rumah Budaya Ratna Malang Genap 2 Tahun, “Karsa Wacana” Hadirkan Sastra dan Seni

Eksekusi Lahan di Pakis Malang Tertunda, BPN Sebut Sudah Ditindaklanjuti

BERITA LAINNYA

Eksekusi Lahan di Pakis Malang Tertunda, BPN Sebut Sudah Ditindaklanjuti

TNI Kerahkan Satgas Khusus Tangani Karhutla di Riau

MI Al-Karimi Gresik Tutup Rangkaian Agustusan dengan Jalan Sehat

Menpora Erick Thohir Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang

Rumah Budaya Ratna Malang Genap 2 Tahun, “Karsa Wacana” Hadirkan Sastra dan Seni

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

TNI Jaring Talenta Muda Bidang Siber Lewat Cyber Competition 2026

MUI Gresik Dorong Desa Bikin Perdes Anti Maksiat

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved