JAVASATU.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaku berinisial AS (55), warga Kabupaten Pasuruan, diringkus setelah aksinya terekam jelas kamera pengawas (CCTV).

Penangkapan dilakukan tak lama setelah polisi mengantongi bukti rekaman video pencurian yang terjadi di rumah korban di Jalan Diponegoro, Desa Junrejo, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 12.17 WIB.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp5 juta yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban, Liari (61), menyadari rumahnya dibobol sepulang dari sawah sekitar pukul 15.00 WIB. Kecurigaan muncul usai asisten rumah tangga melaporkan adanya orang tak dikenal masuk ke dalam rumah.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati pelaku dengan leluasa masuk serta mengambil uang tunai. Dari rekaman tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Berbekal rekaman CCTV, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Pasuruan,” jelas Joko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sandal.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Batu masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat di TKP lain,” pungkasnya. (yon/nuh)