JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemasangan stiker tanda bangunan berizin di sejumlah toko modern berjejaring.

Langkah ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada toko-toko yang telah memenuhi ketentuan perizinan, sekaligus untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Dikutip dari bojonegorokab.go.id, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, mengatakan pemasangan stiker dilakukan pada Senin (10/2/2025).
“Stiker ini dipasang di depan dinding kaca toko modern berjejaring sebagai penanda bahwa bangunan tersebut telah berizin resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Beny menjelaskan, tujuan pemasangan stiker ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada toko modern yang patuh terhadap regulasi perizinan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan transparansi mengenai status perizinan toko-toko berjejaring di Bojonegoro.
“Kami ingin memudahkan masyarakat untuk membedakan mana toko modern yang sudah lengkap izinnya dan mana yang belum. Ini juga sebagai upaya mendorong kepatuhan para pelaku usaha,” tambahnya.
Beny mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi dengan melaporkan jika menemukan toko modern berjejaring yang beroperasi tanpa stiker tanda berizin.
“Aduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0822-2891-1677, Instagram @satpolppbojonegoro, Twitter @satpolpp, website satpolpp.bojonegorokab.go.id, Facebook @satpolppbojonegoro, atau melalui aplikasi Satpol PP Partnermu Bojonegoro yang tersedia di Play Store,” pungkasnya. (Kim/Arf)