email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 21 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terkait Ganti Rugi Lahan dari PT STP, Warga Minta DPRD Kapuas Fasilitasi Rapat Dengar Pendapat

by Edy Slamet
24 September 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-KAPUAS- Terkait ganti rugi lahan yang melibatkan pihak manajemen PT Sembilan Tiga Perdana (STP) dengan pemilik lahan bernama Igo yang berlokasi di Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah memunculkan sebuah persoalan.

PENGUKURAN: Momen dimana saat dilakukan pengukuran lahan milik Igo Cs bersama dengan Kepala Desa Katanjung pada tahun 2018 silam. (Foto: Istimewa).

Sebab itu, Pemilik lahan bernama Igo, melalui Kuasa Hukum, Timerman Diano meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pemdapat (RDP).

Timerman Diano menegaskan bahwa lahan tersebut benar milik Igo. Hal itu berdasar sejumlah bukti otentik. Lahan itu berlokasi di Desa Katanjung.

“Kepemilikan lahan oleh Igo di Desa Katanjung ada bukti otentik pengukuran lahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Katanjung pada tahun 2018 lalu. Tetapi lahan tersebut saat ini diklaim masuk Desa Hurung Tampang di kecamatan yang sama” kata Timerman saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (24/9/2022).

Dia menguatkan, terkait kepemilikan lahan oleh Igo juga dibuktikan dengan pernyataan dari operator Geographic Information System (GIS). Kata dia, di dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani Lambang dan bermaterai bahwa tanah tersebut adalah milik Igo.

“Lahan tersebut memiliki potensi batubara yang rencana akan diganti rugi oleh pihak manajemen PT Sembilan Tiga Perdana (STP)” imbuh Timerman.

Untuk mendapatkan keadilan dan kepastian diberikan ganti rugi lahan oleh PT STP, Timerman berharap kepada DPRD Kabupaten Kapuas saat RDP menghadirkan seluruh pihak yang terlibat.

BacaJuga :

Enam Remaja Balap Liar Diamankan Polres Gresik di Jalan Bungah, Orang Tua Dipanggil

Gresik Genjot Transparansi Dana Desa, Gandeng BPK dan DPR RI

“Di RDP itu harus ada pihak manajemen PT STP, pihak Pemdes Katanjung, Pemdes Hurung Tampang dan Pemerintah Kecamatan Kapuas Hulu. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik dan titik terang kepastian ganti rugi lahan milik saudara Igo” harap Timerman.

“Kami rakyat kecil meminta keadilan kepada DPRD Kapuas untuk dapat memberikan solusi dan kepastian akan hak milik kami” ungkap Timerman mewakili Igo.

Pernyataan GIS yang ditandatangani atas nama Lambang, bermaterai, kepemilikan lahan Igo. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Camat Kapuas Hulu, Bambang SE juga membenarkan bahwa lahan yang berlokasi di Desa Katanjung itu milik Igo. Dan saat ini menunggu kepastian untuk ganti rugi dari PT STP.

“Dia (pemilik) sudah membuat surat penundaan pembayaran ke PT STP, sehingga kita menghimbau secara lisan kepada PT STP untuk tidak melakukan pembayaran atau pelunasan sebelum dilaksanakan mediasi” ungkap Camat Bambang saat dikonfirmasi media ini.

Namun, diduga tanpa sepengetahuan pihaknya, pembayaran ganti rugi lahan dilakukan oleh PT STP. Dan akibatnya menimbulkan persoalan.

Untuk itu, Camat Kapuas Hulu menyayangkan tindakan PT STP terkait pembayaran ganti rugi lahan tersebut tanpa melalui mediasi dengan pihaknya.

“Kami mendapat info bahwa ada sebagian lahan yang bermasalah itu dibayarkan oleh pihak PT STP tanpa melakukan koordinasi dengan kita (Pemerintah Kecamatan Kapuas Hulu)” ujar Bambang.

Dan saat ini, lanjut Camat, pihak PT STP meminta kepada Pemerintah Kecamatan Kapuas Hulu untuk melakukan mediasi pembayaran ganti rugi. Padahal, Camat menegaskan, mediasi belum pernah dilakukan dengan pihaknya.

“Saya bilang ke Kades Katanjung dan Hurung Tampang tempo hari, hak rakyat tidak boleh diabaikan” tegas Camat menuntasi. (Edy/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa Hurung TampangDesa KatanjungGanti Rugi LahanKecamatan Kapuas HuluPT Sembilan Tiga Perdana

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ilham Adnanto Terpilih Ketua Umum ESI Gresik Periode 2025-2028

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

ADVERTISEMENT

Amen Paling Serius: Kolaborasi TamaT, TerbujurKaku, dan Individual Distortion Rilis di Surabaya

2.650 Nelayan Gresik Belum Punya Kartu Kusuka, DKP Jatim Sosialisasi Perizinan

Pakar UMM: Agama Hanya Dijadikan Justifikasi Aksi Terorisme

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

PKK Kecamatan Gresik Gelar Lomba Penyuluhan 10 Program Pokok, Dorong Kreativitas dan Kemandirian

Golkar Gresik Akan Musda XI 2 September, Cari Ketua Baru Pengganti Ahmad Nurhamim

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Amen Paling Serius: Kolaborasi TamaT, TerbujurKaku, dan Individual Distortion Rilis di Surabaya

Puspen TNI Terima Atase Pers AS, Perkuat Diplomasi Pertahanan lewat Komunikasi Strategis

KM Osela Tenggelam di Bangka Belitung, Bakamla Terjunkan Unsur Laut Bantu Cari Korban

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

PKK Kecamatan Gresik Gelar Lomba Penyuluhan 10 Program Pokok, Dorong Kreativitas dan Kemandirian

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved