email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terkait Ganti Rugi Lahan dari PT STP, Warga Minta DPRD Kapuas Fasilitasi Rapat Dengar Pendapat

by Edy Slamet
24 September 2022

JAVASATU.COM-KAPUAS- Terkait ganti rugi lahan yang melibatkan pihak manajemen PT Sembilan Tiga Perdana (STP) dengan pemilik lahan bernama Igo yang berlokasi di Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah memunculkan sebuah persoalan.

PENGUKURAN: Momen dimana saat dilakukan pengukuran lahan milik Igo Cs bersama dengan Kepala Desa Katanjung pada tahun 2018 silam. (Foto: Istimewa).

Sebab itu, Pemilik lahan bernama Igo, melalui Kuasa Hukum, Timerman Diano meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pemdapat (RDP).

Timerman Diano menegaskan bahwa lahan tersebut benar milik Igo. Hal itu berdasar sejumlah bukti otentik. Lahan itu berlokasi di Desa Katanjung.

“Kepemilikan lahan oleh Igo di Desa Katanjung ada bukti otentik pengukuran lahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Katanjung pada tahun 2018 lalu. Tetapi lahan tersebut saat ini diklaim masuk Desa Hurung Tampang di kecamatan yang sama” kata Timerman saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (24/9/2022).

ADVERTISEMENT

Dia menguatkan, terkait kepemilikan lahan oleh Igo juga dibuktikan dengan pernyataan dari operator Geographic Information System (GIS). Kata dia, di dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani Lambang dan bermaterai bahwa tanah tersebut adalah milik Igo.

“Lahan tersebut memiliki potensi batubara yang rencana akan diganti rugi oleh pihak manajemen PT Sembilan Tiga Perdana (STP)” imbuh Timerman.

Untuk mendapatkan keadilan dan kepastian diberikan ganti rugi lahan oleh PT STP, Timerman berharap kepada DPRD Kabupaten Kapuas saat RDP menghadirkan seluruh pihak yang terlibat.

BacaJuga :

Cafe Taman Pinus Batu, Wisata Alam Sejuk yang Berdayakan Penyandang Disabilitas

Rani Jambak Bawa Kincia Aia ke Kanada, Suarakan Krisis Ekologi Lewat Musik Minangkabau

“Di RDP itu harus ada pihak manajemen PT STP, pihak Pemdes Katanjung, Pemdes Hurung Tampang dan Pemerintah Kecamatan Kapuas Hulu. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik dan titik terang kepastian ganti rugi lahan milik saudara Igo” harap Timerman.

“Kami rakyat kecil meminta keadilan kepada DPRD Kapuas untuk dapat memberikan solusi dan kepastian akan hak milik kami” ungkap Timerman mewakili Igo.

Pernyataan GIS yang ditandatangani atas nama Lambang, bermaterai, kepemilikan lahan Igo. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Camat Kapuas Hulu, Bambang SE juga membenarkan bahwa lahan yang berlokasi di Desa Katanjung itu milik Igo. Dan saat ini menunggu kepastian untuk ganti rugi dari PT STP.

“Dia (pemilik) sudah membuat surat penundaan pembayaran ke PT STP, sehingga kita menghimbau secara lisan kepada PT STP untuk tidak melakukan pembayaran atau pelunasan sebelum dilaksanakan mediasi” ungkap Camat Bambang saat dikonfirmasi media ini.

Namun, diduga tanpa sepengetahuan pihaknya, pembayaran ganti rugi lahan dilakukan oleh PT STP. Dan akibatnya menimbulkan persoalan.

Untuk itu, Camat Kapuas Hulu menyayangkan tindakan PT STP terkait pembayaran ganti rugi lahan tersebut tanpa melalui mediasi dengan pihaknya.

“Kami mendapat info bahwa ada sebagian lahan yang bermasalah itu dibayarkan oleh pihak PT STP tanpa melakukan koordinasi dengan kita (Pemerintah Kecamatan Kapuas Hulu)” ujar Bambang.

Dan saat ini, lanjut Camat, pihak PT STP meminta kepada Pemerintah Kecamatan Kapuas Hulu untuk melakukan mediasi pembayaran ganti rugi. Padahal, Camat menegaskan, mediasi belum pernah dilakukan dengan pihaknya.

“Saya bilang ke Kades Katanjung dan Hurung Tampang tempo hari, hak rakyat tidak boleh diabaikan” tegas Camat menuntasi. (Edy/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa Hurung TampangDesa KatanjungGanti Rugi LahanKecamatan Kapuas HuluPT Sembilan Tiga Perdana

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Gelar Pasar Murah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

ADVERTISEMENT

TMMD ke-126 di Malang Dimulai, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa Terpencil

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

Panen Perdana Kubis Lapas Kelas I Malang Capai 3 Kuintal, Bukti Kemandirian Warga Binaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Jembatan Kaca Bromo Siap Jadi Daya Tarik Wisata Baru di TNBTS

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BERITA LAINNYA

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BGN Libatkan Pemda Awasi Program MBG, Pastikan Kualitas dan Higienitas Aman

Panglima TNI Sambut 400 Kadet Papua di Mabes TNI, Tekankan Disiplin dan Cinta Tanah Air

Mbak Wali Dorong Rumah Ibadah Jadi Ruang Ramah Anak dan Penanam Nilai Toleransi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved