JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mencatat bahwa menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, belum ada laporan perusahaan di wilayah tersebut yang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK untuk tahun 2024 ini ditetapkan sebesar Rp 3.368.275.

Dalam keterangannya, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Dharu Rohmadhoni, mengatakan, tahun 2024 ini UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 3.368.275 dan sejauh ini memang tidak ada laporan perusahaan yang membayar di bawah UMK.
“Disnaker Kabupaten Malang terus melakukan pembinaan kepada perusahaan agar mereka mematuhi kewajiban membayar upah sesuai ketentuan UMK. Selain itu, di Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 juga mengatur tentang upah yang secara khusus diperuntukkan untuk usaha skala mikro kecil dan menengah,” ujarnya menerangkan.
Menurut Dian, besaran upah berdasarkan kesepakatan dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan, antara lain minimal besarannya 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau minimal 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
“Dalam momen 1 Mei 2024, yang merupakan Hari Buruh Internasional, kami ingin mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan produktif di Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Dengan tagline ‘Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten’, Dian menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan buruh dalam menjaga nilai dan martabat setiap pekerja untuk mencapai tujuan bersama dalam pembangunan yang berkelanjutan.
“Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten. Ini momen penting bagi kita semua untuk menjalin kerjasama dan kebersamaan hingga buruh itu bisa menjadi tulang punggung dalam pembangunan yang berkelanjutan,” tandas Dian. (Arf)