JAVASATU.COM- Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar Raya, Mariono S. Budi atau yang akrab disapa Budi Kempes, menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Blitar Kota, Kamis (11/6/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diajukan Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, M. Samanhudi Anwar, usai Budi Kempes berorasi di depan kantor KONI Kota Blitar beberapa waktu lalu.

Budi dimintai keterangan sebagai saksi selama kurang lebih dua jam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan terkait laporan pengaduan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Bapak M. Samanhudi Anwar,” kata kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri SH, kepada awak media, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan,
Kabin Feri mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Kami mengikuti saja perkembangan hukumnya dan alur yang telah ditetapkan oleh penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya berharap laporan yang muncul pascaaksi penyampaian aspirasi di depan kantor KONI Kota Blitar tersebut tidak berujung pada kriminalisasi terhadap aktivis.
“Kami berharap dari laporan ini tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap aktivis,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi SH. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang sehingga ruang kritik harus tetap terbuka.
“Jangan sampai ada dugaan bahwa ini mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis. Ke depan, aktivis di Blitar harus tetap kritis dan suara masyarakat tetap bisa disampaikan,” kata Mulyono.
Sementara itu, Budi Kempes mengaku telah menjelaskan kronologi persoalan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut kepada penyidik. Menurutnya, dugaan pemalsuan dan kerugian yang disebutkan pelapor masih perlu dibuktikan.
“Terkait dugaan pemalsuan dan kerugian yang ditimbulkan, tadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada kerugian bagi pihak mana pun karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Ia menyebut persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan urusan internal organisasi. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional tanpa menjadi alat pembungkaman terhadap aktivis.
“Saya berharap ini bukan bagian dari pembungkaman terhadap aktivis. Kalau memang ada persoalan hukum, biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terus berjalan di Satreskrim Polres Blitar Kota. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan. (ich/saf)