Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Wanita di Malang Gugat Anak, Menantu dan Besan karena Dugaan Utang Ratusan Juta

Yondi Ari by Yondi Ari
23 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Persoalan terkait dugaan utang-piutang bernilai ratusan juta rupiah kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Seorang wanita berinisial F (55) menggugat anak, menantu dan besannya atas dugaan perkara perdata hutang uang.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Sidang perdana dengan agenda mediasi awal digelar di ruang Garuda PN Malang, Kamis (23/10/2025).

Dalam sidang tersebut, penggugat hadir memenuhi panggilan, sementara pihak tergugat absen dengan alasan sakit.

Kuasa hukum penggugat, Sumanto, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian perkara.

ADVERTISEMENT

“Klien saya sudah kooperatif dan datang sesuai panggilan sidang. Tapi para tergugat justru tidak hadir, padahal dulu mereka dibantu lewat pinjaman. Majelis hakim berharap ada upaya win-win solution, tapi bagaimana bisa kalau mereka tidak datang,” ujar Sumanto usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Abdul Mujib, membenarkan ketidakhadiran kliennya karena alasan kesehatan. Ia menegaskan, sidang mediasi akan dilanjutkan pekan depan.

“Para tergugat tidak datang karena sakit. Jadi sidang ditunda Kamis depan dengan agenda mediasi tahap dua,” jelas Mujib.

Mujib juga membantah tudingan bahwa kliennya memiliki utang hampir Rp1 miliar kepada penggugat. Ia menyebut perkara tersebut berawal dari perceraian antara J (anak tergugat) dan R (mantan suami) yang kini menunggu putusan.

“Awalnya kasus perceraian saja. Tapi kemudian F mengaku pernah meminjamkan uang untuk pelunasan rumah di Blitar dan pembelian rumah di River Front Malang. Padahal, klien kami tidak merasa berutang,” tegasnya.

PN Malang akan melanjutkan proses mediasi tahap kedua pada Kamis pekan depan (30/10/2025) guna mencari penyelesaian damai sebelum masuk tahap pembuktian lebih lanjut. (dop/Arf)

Tags: PN Malang
Previous Post

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Next Post

Polres Malang Raih Tiga Penghargaan di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025

Related Posts

BNPB Gandeng APKASINDO Cegah Karhutla di Perkebunan Sawit
Berita

BNPB Gandeng APKASINDO Cegah Karhutla di Perkebunan Sawit

29 Oktober 2026
“Rutam Nuwus”, Kapolresta Malang Kota Apresiasi Pendemo yang Tertib
Berita

“Rutam Nuwus”, Kapolresta Malang Kota Apresiasi Pendemo yang Tertib

28 Oktober 2026
Usai Demo, Polisi dan DLH Bersihkan Bundaran Tugu Kota Malang
Berita

Usai Demo, Polisi dan DLH Bersihkan Bundaran Tugu Kota Malang

28 Oktober 2026
Demo di Kota Malang, Aliansi Rakyat Sampaikan 6 Tuntutan
Berita

Demo di Kota Malang, Aliansi Rakyat Sampaikan 6 Tuntutan

28 Oktober 2026
Rencana Eksekusi Kos Lembah Dieng Malang, 17 Penghuni Disiapkan Penampungan
Berita

Rencana Eksekusi Kos Lembah Dieng Malang, 17 Penghuni Disiapkan Penampungan

28 Oktober 2026
Polisi Libatkan Labfor Usut Rambatan Api di TPA Supit Urang Malang
Berita

Polisi Libatkan Labfor Usut Rambatan Api di TPA Supit Urang Malang

28 Oktober 2026
Next Post
Polres Malang Raih Tiga Penghargaan di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025

Polres Malang Raih Tiga Penghargaan di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com