JAVASATU.COM- Puluhan warga korban penggusuran paksa yang diduga dilakukan oknum aparat TNI dari Korem 083/Baladhika Jaya kembali mendatangi DPRD Kota Malang, Rabu (28/8/2024).

Mereka meminta perlindungan hukum dan bantuan penyelesaian atas ancaman pengosongan rumah yang disebut dilakukan secara sewenang-wenang.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Purnawirawan TNI AD dan Pejuang 45 itu mengadukan nasibnya kepada Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang.
Mereka menyebut, sudah menerima somasi ketiga dari Korem 083/BDJ yang mengancam akan mengosongkan rumah secara paksa.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, bersama Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati, memimpin audiensi dengan warga terdampak.
Mereka berasal dari Jalan Hamid Rusdi, Jalan Kesatrian, Jalan Pemandian (Kecamatan Blimbing), serta Jalan Panglima Sudirman dan Panglima Sudirman Utara (Kecamatan Klojen).
Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM
Perwakilan warga, Wahyudiono, menegaskan tindakan penggusuran oleh oknum aparat TNI melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Eksekusi dilakukan dengan pengerahan personel TNI tanpa melalui juru sita pengadilan.
“Rumah yang kami tempati bukan rumah dinas, tapi hasil membeli sah dengan bukti kuitansi, peta bidang, hingga pajak yang rutin kami bayar,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, gugatan warga dinyatakan N-O (niet ontvankelijk verklaard) karena pihak TNI tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
DPRD Akan Koordinasi
Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Kota Malang berjanji segera menindaklanjuti.
“Kami akan berkoordinasi dengan Korem 083/BDJ, BPKAD, dan BPN terkait permasalahan ini,” kata Bayu Rekso Aji.
Sementara itu, Lelly Thresiyawati menegaskan pihaknya akan mengawal agar hak-hak warga tetap terlindungi.
“Kami tidak ingin ada tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Hingga kini, warga masih diliputi kekhawatiran rumah mereka sewaktu-waktu digusur dengan cara represif.
Mereka berharap DPRD Kota Malang bisa menjadi penengah untuk mencari solusi yang adil. (saf)