JAVASATU.COM- Nasib apes dialami LAA (40), warga asal Kupang yang tinggal di Yogyakarta. Ia menjadi korban dugaan penipuan pembelian rumah di Malang hingga merugi lebih dari Rp 1 miliar. Kasus ini kini ditangani Polresta Malang Kota dan telah naik ke tahap penyidikan.

Peristiwa bermula pada 2023 saat LAA membeli dua unit rumah di Perumahan Tana Aliya, Dusun Klandungan, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Saat itu, korban tergiur promo harga dari pengembang PT Kaia Tana yang menawarkan rumah seharga Rp 399 juta per unit.
“Waktu itu kami butuh rumah, dan kebetulan ada promo harga yang sesuai kemampuan. Akhirnya kami pesan dua unit,” ujar LAA kepada wartawan, Sabtu (5/10/2025).
LAA mengaku sempat menanyakan legalitas perumahan kepada pihak marketing. Namun, ia dijamin bahwa seluruh dokumen aman dan tidak bermasalah.
“Katanya semua beres, jadi kami percaya,” tambahnya.
Setelah meninjau lokasi, LAA sepakat membeli dua unit rumah secara tunai keras dengan total lebih dari Rp 800 juta.
Selama proses pembangunan, ia terus mentransfer dana sesuai progres kerja.
Bahkan, korban menambah pembayaran hingga Rp 250 juta karena adanya perubahan desain bangunan dari dua kamar menjadi tiga kamar.
Namun, setelah rumah selesai dibangun dan sempat ditempati, LAA tak kunjung menerima dokumen kepemilikan rumah seperti sertifikat atau akta jual beli.
“Saya sudah minta surat-surat rumah, tapi tidak pernah ditunjukkan. Akhirnya kami hentikan pembayaran terakhir sekitar Rp 40 juta,” ungkapnya.
Masalah semakin pelik setelah pemilik tanah bernama Suyud datang dan menyebut bahwa lahan perumahan tersebut belum dibebaskan sepenuhnya oleh pengembang.
Diketahui, pengembang baru membayar Rp 200 juta dari total harga lahan Rp 2,5 miliar.
“Saya kaget karena ternyata tanah belum dibebaskan. Artinya kami bisa diusir kapan saja,” kata LAA.
Merasa tertipu dan dirugikan, LAA akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan kami akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai keterangan,” tegas Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, Sabtu (5/10/2025) saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi berupaya mengonfirmasi pihak manajemen perumahan. Namun belum mendapatkan respon. (dop/saf)