JAVASATU.COM- Insan pers di Malang Raya menggelar aksi damai di Bundaran Tugu Kota Malang, Senin (27/7/2026), sebagai bentuk protes atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah “Londo Ireng”. Dalam aksi tersebut, para jurnalis mendesak Presiden mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers Indonesia.

Aksi diikuti jurnalis dari empat organisasi profesi, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.
Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk keberatan atas pernyataan yang dinilai mencederai martabat profesi wartawan.
“Aksi ini dilakukan agar Presiden Prabowo mencabut ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers karena telah mencoreng marwah profesi jurnalis,” ujar Cahyono.
Ketua AJI Malang, Benni Indo, mengatakan tema aksi “Kami Bukan Londo Ireng” dipilih sebagai bentuk penolakan terhadap pelabelan yang dinilai menyamakan jurnalis dengan penjajah.
Menurutnya, dalam sejarah Indonesia, banyak tokoh nasional yang berlatar belakang wartawan dan memberikan kontribusi besar terhadap perjuangan bangsa.
“Frasa ‘Londo Ireng’ yang disematkan kepada wartawan sangat kontradiktif. Dalam sejarah Indonesia, banyak pahlawan nasional yang berasal dari kalangan jurnalis, seperti WR Supratman, Tirto Adhi Soerjo, Adam Malik, Roehana Koeddoes, hingga HOS Cokroaminoto,” kata Benni.
Ia menambahkan, profesi wartawan memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa, sehingga pelabelan tersebut dinilai tidak tepat.
“Orang yang selama ini menasbihkan dirinya paling nasionalis justru mencela para pejuang. Bahkan lagu Indonesia Raya yang selalu dinyanyikan merupakan karya seorang jurnalis,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas, menilai ucapan tersebut melukai independensi dan kehormatan profesi wartawan.
“Sebagai kepala negara, Presiden seharusnya memahami bahwa wartawan bukan kaki tangan asing. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur dan akurat kepada masyarakat,” tegas Hilda.
Sementara itu, Ketua PFI Malang, Darmono, mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
“Pernyataan Presiden mencederai profesi jurnalis. Pers memiliki kewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Kritik bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari demokrasi,” ujar Darmono.
Dalam aksi tersebut, para wartawan juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka berharap seluruh pejabat publik, termasuk kepala negara, menghormati kemerdekaan pers dan menggunakan diksi yang tidak merendahkan profesi jurnalis.
Aksi berlangsung damai dengan penyampaian orasi, pembentangan poster bertuliskan “Kami Bukan Londo Ireng”, serta seruan agar pemerintah tetap menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan mitra dalam mengawal kepentingan publik. (yon/dop/arf)