email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Muncul Dua Peta Bidang, Seorang Pemilik Tambak di Gresik Surati BPN, Ini Hasilnya

by Sudasir Al Ayyubi
11 Agustus 2021

JAVASATU-GRESIK- Pemilik lahan tambak diketahui bernama Zainul Arifin, asal Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Ia mengaku saat ini muncul dua peta bidang di lahan tambak miliknya yang berada di kawasan proyek nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik.

Di lahan berupa tambak tersebut ditancapkan banner bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Zainul Arifi. Tidak Dijual’. (Foto: Istimewa)

Khawatir hal itu, Zainul berkirim surat ke sejumlah pejabat agar mereka yang berwenang mendengar keluhannya dan membantu pengurusan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik yang telah diajukan sejak Mei 2016 lalu.

Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Zainul melayangkan surat itu dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Dirjen VII/Penanganan Sengketa/Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BTN. Kepala Kantor Staff Presiden Republik Indonesia (KSP RI), Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM RI, Direktur PT Berkah Kawasan Manyar Sejehtara (BKMS) selaku pengelola KEK JIIPE. Ia berharap agar ada kejelasan terkait status kepemilikan lahan tambaknya.

Permohonan audiensi Zainul melalui kuasa hukumnya pun akhirnya dikabulkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik.

Menurut Kuasa Hukum, Totok Santoso, pengurusan sertifikat tanah yang terkendala selama 5 tahun itu mulai terungkap. Dugaannya, muncul atas nama orang lain yang telah melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB).

Totok Santoso mengatakan, hasil mediasi dengan pegawai di BPN Kabupaten Gresik telah terlihat terang. Yaitu, ada pemohon sertifikat tanah atas nama orang lain di objek yang sama.

“Lahan tambak di KEK JIIPE atas nama Zainul Arifin telah dimiliki orang lain. Sehingga, dari hasil mediasi disarankan membuat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat” kata Totok, Selasa (10/8/2021).

Menurut Totok, munculnya dokumen peta bidang di lahan Zainul Arifin karena telah terjadi jual beli tanah dengan orang lain. Namun, belum dilunasi. Anehnya, sudah muncul PPJB dan AJB telah lunas.

“Sehingga, BPN meminta kita membuat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat” jelas Totok Santoso.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Dijelaskannya, pihak BPN telah merevisi dokumen peta bidang ganda tersebut. Sebab sebelumnya terjadi kesalahan.

“Dokumen peta bidang ganda yang salah sudah direvisi dan sehingga tidak salah kalau sempat muncul dokumen peta bidang ganda” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Gresik, Kuntarto didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Gresik, Muslim mengatakan, ada pemohon baru dan mengajukan proses karena syaratnya lengkap, ada PPJB lunas dan AJB.

“Jika pemohon yang lama atas nama Zainul Arifin faktanya belum dilunasi, ya kita tidak tahu dan silahkan saja pihak Zainul Arifin mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat pemohon baru atas nama Sueb Abdullah” ujarnya, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
  • DPP LPPI: Rekomendasi Ombusman Tak Logis, Wajar KPK Tidak Jalankan – Kliktimes.com

Lebih lanjut Kuntarto meminta agar pihak pemilik tanah yakni Zainul Arifin untuk segera mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat, sebab batas waktunya hanya 30 hari.

“Selebih itu bisa mengajukan gugatan ke PTUN” pungkas Kuntarto. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ATR GresikBerita Gresik Hari IniBerita Gresik TerlengkapBPN GresikJIIPE GresikKumpulan Berita GresikPertanahan

Comments 2

  1. Ping-balik: Demonstrasi Online Ala Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Aksi Sesuai Protokol Kesehatan - KlikTimes
  2. Ping-balik: Merasa Dianiaya, Putra Pendiri Ponpes di Manyar Gresik Laporkan Seorang Gus ke Polisi - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Madas Nusantara Kritik Penertiban Alfamart, Indomaret dan Warung Madura

Yamaha Surya Inti Putra Jemput Bola, Servis Motor Bisa di Rumah Konsumen

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Obat dalam Pembalut Digagalkan Masuk Lapas Malang

Polres Gresik Kerahkan Ratusan Personel Amankan Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf 

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

GP Ansor Dukun Diajak Istikamah Jaga Tradisi Aswaja di Era Digital

Eksekusi Rumah di Malang Diwarnai Dugaan Perbedaan Putusan Pengadilan

Dugaan Monopoli Proyek Pemkab Malang, Publik Tunggu Langkah Inspektorat

Prev Next

POPULER HARI INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

Eksekusi Rumah di Malang Diwarnai Dugaan Perbedaan Putusan Pengadilan

Prabowo Ganti Kepala BGN, Gerindra Kota Kediri: Demi Program MBG Lebih Baik

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

BERITA LAINNYA

Madas Nusantara Kritik Penertiban Alfamart, Indomaret dan Warung Madura

Yamaha Surya Inti Putra Jemput Bola, Servis Motor Bisa di Rumah Konsumen

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Obat dalam Pembalut Digagalkan Masuk Lapas Malang

Polres Gresik Kerahkan Ratusan Personel Amankan Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf 

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

GP Ansor Dukun Diajak Istikamah Jaga Tradisi Aswaja di Era Digital

Eksekusi Rumah di Malang Diwarnai Dugaan Perbedaan Putusan Pengadilan

Dugaan Monopoli Proyek Pemkab Malang, Publik Tunggu Langkah Inspektorat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved