email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 23 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perkembangan Perselisihan Petani Jeruk vs Kades Selorejo Dau Malang

by Agung Baskoro
27 April 2021
ADVERTISEMENT

Javasatu,Malang- Perselisihan antara petani jeruk (penyewa lahan desa, red) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, Kecamatan Dau, sudah memasuki meja hijau di Pengadialan Negeri (PN) Kabupaten Malang di Kepanjen.

Ketua Kelompok Tani Desa Selorejo, Purwati. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Usai sidang, Ketua Kelompok Tani Desa Selorejo, Purwati mengatakan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen untuk memenuhi panggilan.

“Kalau sekarang itu istilahnya menerima jawaban dari Pak Lurah atau Kepala Desa. Karena kasus ini ya kemarin (sidang sebelumnya, red) kami kesini pertama pernah dimediasi, tapi mediasinya gagal,” kata Purwati, Selasa (27/4/2021).

Purwati juga menegaskan tidak terima dengan jawaban atas gugatan yang dilancarkan kepada Pemdes Selorejo. Disitu secara tidak langsung Pemdes Selorejo menolak ganti rugi kepada pihak para petani jeruk dengan membuat beberapa status palsu petani jeruk. Dalam hal ini, beberapa petani jeruk yang masih hidup ditulis dengan status meninggal dunia.

“Jawabannya ini kami tidak terima, kami keberatan soalnya ada yang masih hidup kok statusnya dibuat mati. Meski orangnya ada yang sudah meninggal tapi kan ada ahli warisnya,” kata Purwati.

Purwati juga menerangkan bahwa sebelumnya sudah dilakukan mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Malang, namun tidak membuahkan hasil. Tapi justru membuat kedua pihak saling lapor kepada pihak berwajib.

“Sidang sudah empat kali, tapi pak Kepala Desa tidak pernah datang,” sambungnya.

BacaJuga :

NU Tebuwung Fokus Bangun Kantor, KH Sholeh: Kudu Wani Tombok lan Nombok

Pengrajin Wogel Pramuka Asal Malang Sukses Ekspor ke 6 Negara

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kini, petani jeruk masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Kepanjen. Karena dalam hal ini pihaknya sempat didatangi RT dan RW agar melepaskan tanah yang sedang ditanami jeruk itu.

“Langkah kami menunggu keputusan dari pengadilan, tapi kemarin itu ada istilahnya RT RW sempat kerumah (petani) pengarap semua ini dan meminta paksa lahan itu, karena itu kami minta untuk perlindungan. Tapi kami ya menolak, karena ini masih jalur hukum di pengadilan kok mau diambil paksa,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan dipicu karena pihak petani jeruk merasa sikap dari Pemdes Selorejo seperti semena-mena. Hal itu karena petani jeruk yang selama puluhan tahun menanam jeruk dengan membayar biaya sewa tanah milik desa. Namun tiba-tiba Pemdes Selorejo akan mengambil alih tanah tersebut ketika para petani jeruk akan panen. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa KitaPemdes SelorejoPengadilanPetani Jeruk Selorejo DauPN Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NU Tebuwung Fokus Bangun Kantor, KH Sholeh: Kudu Wani Tombok lan Nombok

Pengrajin Wogel Pramuka Asal Malang Sukses Ekspor ke 6 Negara

ADVERTISEMENT

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

HUT Polwan ke-77, Polwan Polres Batu Gelar Baksos dan Bagikan Sembako

Korban Angin Kencang di Giripurno Dapat Santunan Wali Kota Batu

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

SMAN 2 Kota Batu Kekurangan 17 Guru, Proses Belajar Terganggu

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

BERITA LAINNYA

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

Polres Gresik Raih Juara Dua Lomba Safety Driving Polda Jatim 2025

Firstrate Rilis Album Perdana “Passage of Time”, Curahan Hati soal Lika-Liku Hidup

TPID Kota Batu Mantapkan Sinergi 2025, Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

PKK Kecamatan Gresik Gelar Lomba Penyuluhan 10 Program Pokok, Dorong Kreativitas dan Kemandirian

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved