JAVASATU.COM-GRESIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Termasuk nelayan di wilayah Pulau Bawean.

Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Nasdem, Musa menuturkan, Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi sebuah kebutuhan yang sangat strategis dan penting dalam rangka mengoptimalkan hasil produksi perikanan tangkap, khususnya kesejahteraan masyarakat nelayan.
“Terutama masyarakat nelayan Bawean. Dan hasilnya supaya bisa meningkat. Dengan Perda ini, kami akan berikhtiar untuk membantu mensejahterakan para nelayan di Gresik, termasuk di Pulau Bawean,” terang Musa yang duduk di Komisi IV DPRD Gresik saat melakuka sosialisasi Perda di Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jumat (3/2/2023).
Menurut Musa, komoditas perikanan telah memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Gresik, sebab itu, kesejahteraan nelayan menjadi prioritas.
“Perda ini nanti untuk mengatur sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan kapasitas dan penguatan kelembagaan nelayan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan,” urai Musa.
“Selain itu, juga mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran, dan memberikan dukungan dalam rangka perlindungan hukum dan keamanan di laut sesuai kewenangan yang ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan,” lanjutnya.
Dia menambahkan, Kabupaten Gresik sangat memerlukan Perda ini, karena kekayaan sumber perikanan dan kelautan melimpah.
Kebijakan tersebut melalui Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” pungkas Musa yang mantan aktivis pejuang kemanusiaan ini.
“Pastinya untuk kesejahteraan masayarakat nelayan,” pungkas mantan aktivis pejuang kemansiaan ini.
Sementara itu, Sekcam Sangkapura Umar Junid mengatakan, dengan adanay Perda ni diharapakan bisa mensejahterahkan masyarakat, terutama kebutuhan ekonomi sehari-hari yang berdampak peningkatan taraf kehidupan terutama bagi nelayan di Pulau BAwean.
“Dengan adanya Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan, khususnya nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh akan memiliki dampak positif bagi peningkatan produksi perikanan tangkap di Kabupaten Gresik, khususnya di Pulau Bawean,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Sosialisasi Perda diikuti tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga setempat. (Bas/Arf)