email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Upayakan Tenaga Kerja Lokal Masuk ke Industri Perusahaan

by Sudasir Al Ayyubi
31 Januari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Banyaknya keluhan masyarakat terkait minimnya perekrutan tenaga kerja lokal di industri perusahaan di Kabupaten Gresik, mendapat respon dari kalangan legislatif. Para wakil rakyat itu, akhirnya membuatkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Manyar Gresik. (Foto: Istimewa)

Usai dirampungkan, Perda kemudian disosialisaikan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan salah satu anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir. Ia menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Perda tersebut di Balai Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Minggu (29/1/2023).

Warga Yosowilangun Juyanah mengatakan, bahwa industri tidak bisa menerima tenaga kerja yang tidak sertifikasi. Salah satunya sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Sertifikasi tersebut sangat mahal sekitar Rp 6 juta. Kami minta ada penguatan program sertifikasi kepada pemerintah,” ucapnya.

Disamping itu, perlu ada pemetaan kebutuhan apa yang ada di Industri. Sehingga nantinya pihak Pemdes bisa membantu warga, dalam penyerapan tenaga kerja di Gresik.

“Apalagi saat sangat rendah perekrutan warga lokal ke Perusahan,” jelasnya.

Anggota DPRD Gresik M Syahrul Munir dalam paparannya menuturkan, Perda ini hadir tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang berdiri di Gresik. Tetapi juga mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.

BacaJuga :

Ratusan Jemaah SIJI BP Wetan Larut dalam Sholawat dan Ngaji Riyadus Sholihin

Polisi Sikat Peredaran Arak Bali di Gresik, 80 Botol Diamankan saat Dijual COD

“Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen dalam Pasal 25. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR, dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan standar kompetensi, yang diterapkan oleh perusahaan,” paparnya.

Ketua Fraksi PKB ini, mengakui penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perda yang telah disahkan. Serta tak lupa peran dari lapisan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Terkait sanksi atau punishment yang diterapkan jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik tidak mematuhi Perda tersebut, politisi muda asal PKB itu masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terbit.

“Masih menunggu Perbup nya, kalau secara umum aturan Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan,” ujarnya.

Ke depan, pihaknya pun mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

“Jadi harus diawasi, kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah,” tambahnya memungkasi. (Adv/Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikM Syahrul MunirPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HAPI Jombang Ekspansi ke Kota Malang, Target Perkuat Akses Bantuan Hukum di Jatim

Ratusan Jemaah SIJI BP Wetan Larut dalam Sholawat dan Ngaji Riyadus Sholihin

ADVERTISEMENT

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Panglima TNI Instruksikan Jajaran TNI AD Jaga Kondusifitas Nasional 

Ketum PBTI Optimistis Taekwondo Indonesia Raih Emas di SEA Games 2025 Thailand

Prev Next

POPULER HARI INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Anggota DPRD Kota Malang Ginanjar Serap Aspirasi Guru, Fokus Penguatan Pendidikan Karakter

Reses Suyadi, Singgung Program “RT Berkelas” Kota Malang

Bakamla Jemput Nelayan Batam yang Diamankan Malaysia di Perbatasan Laut

Pengamat Puji Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara: Bukti Nyata Tegakkan Keadilan

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Instruksikan Jajaran TNI AD Jaga Kondusifitas Nasional 

Ketum PBTI Optimistis Taekwondo Indonesia Raih Emas di SEA Games 2025 Thailand

Bakamla Jemput Nelayan Batam yang Diamankan Malaysia di Perbatasan Laut

Pengamat Puji Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara: Bukti Nyata Tegakkan Keadilan

Panglima TNI Tinjau Gladi Model Latihan 2025, Tegaskan Kesiapsiagaan Prajurit

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

Sampang Oto Contest Vol 3, Ratusan Modifikator Pamer Gaya Thailook

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved