Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

DPRD Gresik Upayakan Tenaga Kerja Lokal Masuk ke Industri Perusahaan

by Sudasir Al Ayyubi
31 Januari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Banyaknya keluhan masyarakat terkait minimnya perekrutan tenaga kerja lokal di industri perusahaan di Kabupaten Gresik, mendapat respon dari kalangan legislatif. Para wakil rakyat itu, akhirnya membuatkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Manyar Gresik. (Foto: Istimewa)

Usai dirampungkan, Perda kemudian disosialisaikan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan salah satu anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir. Ia menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Perda tersebut di Balai Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Minggu (29/1/2023).

Warga Yosowilangun Juyanah mengatakan, bahwa industri tidak bisa menerima tenaga kerja yang tidak sertifikasi. Salah satunya sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

KONTEN PROMOSI

“Sertifikasi tersebut sangat mahal sekitar Rp 6 juta. Kami minta ada penguatan program sertifikasi kepada pemerintah,” ucapnya.

Disamping itu, perlu ada pemetaan kebutuhan apa yang ada di Industri. Sehingga nantinya pihak Pemdes bisa membantu warga, dalam penyerapan tenaga kerja di Gresik.

“Apalagi saat sangat rendah perekrutan warga lokal ke Perusahan,” jelasnya.

Anggota DPRD Gresik M Syahrul Munir dalam paparannya menuturkan, Perda ini hadir tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang berdiri di Gresik. Tetapi juga mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.

BacaJuga :

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Pemkab Gresik Salurkan Insentif untuk 1.100 Hafiz Hafizah, Segini Nominalnya

“Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen dalam Pasal 25. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR, dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan standar kompetensi, yang diterapkan oleh perusahaan,” paparnya.

Ketua Fraksi PKB ini, mengakui penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perda yang telah disahkan. Serta tak lupa peran dari lapisan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Terkait sanksi atau punishment yang diterapkan jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik tidak mematuhi Perda tersebut, politisi muda asal PKB itu masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terbit.

“Masih menunggu Perbup nya, kalau secara umum aturan Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan,” ujarnya.

Ke depan, pihaknya pun mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

“Jadi harus diawasi, kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah,” tambahnya memungkasi. (Adv/Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikM Syahrul MunirPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sasar Warga Gadang, Legislator NasDem Suyadi Sebar Bantuan Hasil Pokir

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

ADVERTISEMENT

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BERITA LAINNYA

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved