JAVASATU.COM-GRESIK- Melalui anggota fraksi PPP H.Khoirul Huda, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosper) tahap II bulan Maret-April tahun 2022 tentang Perlindungan Nelayan dan Ketertiban Masyarakat di Jalan KH Syafi’i Gang Gambus Desa Suci Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Sabtu (26/3/2022).
Kegiatan sosper dihadiri anggota fraksi PPP DPRD Gresik lain yakni Hj.Lilik Hidayati. Diikuti puluhan Wanita Persatuan Pembangunan se-Kabupaten Gresik serta tokoh PPP Gresik.
H.Khoirul Huda menyampaikan, dua Peraturan Daerah (Perda) yakni Perlindungan Nelayan dan Ketertiban Masyarakat telah disahkan pada 17 Maret 2022. Menurut dia, dua Perda tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
“Khususnya nelayan di Kabupaten Gresik ini agar nantinya mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah dari segi kesehatan, keselamatan kerja” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Gresik, Sabtu (26/3/2022) ini.
Sedangkan perlunya disosialisasikan perda tentang ketertiban masyarakat, menurut dia, agar dalam melakukan kegiatan bermasyarakat dari seluruh aspek dan segi sesuai dengan peraturan yang ada. Artinya, untuk kebaikan bersama.
“Masih banyak warung atau kafe yang tak sesuai izinnya, orang meminta di jalan, sumbangan tanpa izin akan kita tertibkan supaya tidak meresahkan masyarakat. Dan yang menjadi sorotan kami adalah tempat hiburan di mana Gresik adalah kota santri, kota wali nantinya ada pengawasan agar tidak keluar jalur yang semestinya” urainya.
“Semoga Gresik nantinya lebih baik lagi dan masyarakat yang agamis ditambah perda dua ini akan lebih aman dan nyaman, amin” harap h.Khoirul Huda. (Bas/Saf)