JAVASATU-GRESIK- Sosialisasi perundang-undangan DPRD Gresik tahap III tahun 2021 di laksanakan di Balai Desa Suci Kecamatan Manyar, Minggu (18/7/2021). Sosialisasi itu dilakukan anggota fraksi PPP DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati bersama H Khoirul Huda.
Diketahui saat ini di masa PPKM Darurat yang mengharuskan tidak boleh berkerumun, namun dengan kepatuhannya, kegiatan dibagi menjadi dua sesi, per sesi diikuti 25 orang yang diikuti oleh Karang Taruna dan masyarakat setempat. Hadir pula Kepala Desa Suci H Ahmad Rizal.
Pada sesi tanya jawab perwakilan karang taruna, Deni menanyakan PPKM Darurat banyak jalan ditutup. Sedangkan Faradina menanyakan apakah seluruh tempat parkir ada izinnya?.
Menanggapi hal itu, H Khoirul Huda bersama Hj Lilik Hidayati menerangkan, banyaknya jalan yang ditutup di masa PPKM Darurat, untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 dengan cara penyekatan atau PPKM Mikro RT RW. Mereka menegaskan, itu demi kebaikan dan keselamatan bersama dari ancama COVID-19.
“Sedangkan, terkait apakah semua tempat parkir ada izinnya? kalau ada tulisan kawasan parkir berarti ada izinnya. Dan terkait PPKM Darurat memang semua banyak yang pro dan kontra tetapi mari kita doakan saja semoga bermanfaat kedepannya” terang Mereka, Minggu (18/7/2021).
H Khoirul Huda mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang hadir.
“Semoga kita semua yang hadir di sini terus diberikan kesehatan dan keselamatan, terutama di era pandemi COVID-19 masa PPKM Darurat ini” ucapnya.
Terkait sosialisasi perundang-undangan, Khoirul Huda meminta kepada masyarakat yang hadir untuk lebih mengetahui isi undang undang tersebut.
“Monggo dipelajari di buku yang kita bagikan agar panjenengan semua mengetahui isinya produk undang undang tersebut” ujar Khoirul.
Pada sosialisasi itu, Khoirul Huda menerangkan, sudah ada sejumlah Perda yang disahkan DPRD Gresik.
“Perda No. 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Perda No. 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Serta Perda no. 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas” rincinya.
Sementara Hj Lilik Hidayati berharap sosialisasi ini bermanfaat, ia menegaskan, untuk tempat parkir mobil atau sepeda motor semuanya ada aturannya.
“Jadi anak karang taruna bisa mempelajari tentang parkir dan asuransi bila ada hal yang tidak di inginkan oleh pengelola parkir” ujar Hj Lilik.
Baca Juga:
Lilik menerangkan, di tahun 2020, target retribusi parkir oleh pihaknya dinaikkan menjadi Rp.5 miliar, namun Dishub Gresik hanya mencapai Rp 1,5 miliar.
“Sebenarnya potensi parkir kita bisa Rp 9 milyar hingga Rp 10 milyar. Di parkir banyak kebocoran. Ini segera kita benahi” tegas Lilik.
Selanjutnya, Kepala Desa Suci, H Ahmad Rizal, mengapresiasi anggota DPRD Gresik dari fraksi PPP yang selalu mensosialisasikan peraturan.
“Semoga beliau berdua terus diberikan kesehatan, agar bisa membantu rakyat dalam menyalurkan aspirasinya” kata H Ahmad Rizal. (Bas/Arf)