JAVASATU-GRESIK- Sejumlah warga mengeluhkan tentang pengelolaan parkir di beberapa lokasi di Gresik saat mengikuti sosialisasi perundang-undangan tahap III DPRD Kabupaten Gresik dari fraksi PPP Hj Lilik Hidayati SE, MM dan H Khoirul Huda pada Sabtu (17/7/2021) bertempat di sebuah rumah Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawis anyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Salah satu warga setempat, Totok mengungkapkan saat sesi tanya jawab, di Pasar Gresik masih terdapat praktik nakal oleh oknum tukang parkir seperti, karcis parkir tidak disobek setelah dibayar oleh pengguna atau warga yang parkir.
“Iya, karcis itu tidak disobek setelah dibayar oleh yang parkir (pemilik motor). Sepengetahuan saya itu tidak boleh, itu nakal tidak boleh. Jangan jangan nanti digunakan lagi ke orang lain. Padahal itu kan ada nomor urutnya untuk laporan ke pihak terkait. Sepengaetahuan saya begitu, maaf kalau salah” Terang Totok yang juga selaku Ketua RT di Kelurahan Kawis Anyar.
Selain Totok, hal yang sama diungkapkan Rafi sebagai perwakilan karang taruna di kelurahan setempat, ia mengatakan, bahwaparkir di alun-alun Gresik sering tidak diberi karcis parkir. Ia menegaskan, itu aturannya seperti apa?
“Karena sering parkir di wilayah situ, tapi jarang diberi karcis parkir. Nah, gitu itu gimana aturannya” tanya Rafi dalam sesi tanya jawab di forum tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Gresik dari fraksi PPP Hj Lilik Hidayati bersama H khoirul Huda mengatakan, pihaknya segera mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan dinas terkait tentang pengelolaan parkir.
“Nanti segera kita lakukan perbaikan lewat dinas terkait” tegas Lilik ditegaskan Khorul Huda dihadapan warga dalam forum, Sabtu (17/7/2021).
Lilik menerangkan, di tahun 2020, target retribusi parkir oleh pihaknya dinaikkan menjadi Rp.5 miliar, namun Dishub Gresik hanya mencapai Rp 1,5 miliar.
“Sebenarnya potensi parkir kita bisa Rp 9 milyar hingga Rp 10 milyar. Di parkir banyak kebocoran. Ini segera kita benahi” tegas Lilik.
Sementara, H Khoirul Huda menambahkan, ada tiga peraturan daerah yang sudh digedok oleh DPRD Gresik salah satunya tentang perda parkir.
“Perda No. 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Restribusi Parkir. Perda No. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan Restribusi pengujian kendaraan bermotor. Perda no. 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, Dan untuk permasalahan parkir ini segera kita tindak lanjuti” terangnya.
Selanjutnya, kedua anggota DPRD Gresik tersebut berharap sosialisasi tentang perundang-undangan tahap III bisa bermanfaat.
“Terima kasih kepada semua yang Hadir dan kita diberikan kesehatan, mengenai sosialisasi peraturan perundang-undangan monggo dibaca di buku yang kita bagikan. Dan yang terakhir, karena kita berada di era pandemi COVID-19, mari protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Dan jaga selalu kesehatan dan kebugaran setiap saat” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua PAC PPP Kecamatan Kebomas Mustofa Kamil mengapresiasi anggota DPRD Gresik dari fraksi PPP yang selalu mensosialisasikan peraturan.
“Semoga beliau berdua terus diberikan kesehatan, agar bisa membantu rakyat dalam menyalurkan aspirasinya” kata Mustofa.
Baca Juga:
-
Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Diubah Jadi POSKO DARURAT COVID-19 – Kliktimes.com
-
Pemprov Maluku Bolehkan Sholat Idul Adha dengan Prokes Ketat – Sentraltimur.com
-
Lanal Malang Vaksinasi 1.121 Keluarga Besar TNI dan Warga Malang Raya – Tugujatim.id
Pantauan di lapangan, kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan prokes ketat, serta dibagi menjadi dua sesi. Selain anggota dewan fraksi PPP dan masyarakat, turut hadir pula, Ketua PAC PPP Kecamatan Kebomas dan Gresik serta karang taruna. (Bas/Saf)
Comments 2