email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jatim Periode 2022-2024 Dikukuhkan

by Redaksi Javasatu
16 Desember 2022

JAVASATU.COM-SURABAYA- Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur Periode 2022-2024 dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa Kamis (15/12/2022) sore di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Kamis (15/12/2022) sore mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur Periode 2022-2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya.. (Foto: Istimewa)

Gubernur Khofifah mengatakan, melalui KDEKS maka, tinggal menyingkronkan, menjahit, dan merajut apa yang sudah dilakukan sebelumnya, untuk bisa membangun sinergitas bersama, sehingga jangan lagi ada yang phobia terhadap ekonomi syariah di Jawa Timur.

Menurutnya, salah satu pekerjaan rumah adalah percepatan mewujudkan lebih banyak lagi RPH (Rumah Potong Hewan) halal dengan memanfaatkan Juleha (Juru Sembelih Halal) yang kita punyai.

“Selain itu, fasilitasi sertifikasi halal pada produk – produk UMKM dengan memberikan support pada laboratorium, juga harus dibangun sinergitas di antara semua elemen-elemen strategis yang bisa mendukung dewan ekonomi dan keuangan ekonomi syariah” dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id.

Gubernur juga berpesan, usai dilantik, komite ini diharapkan langsung bekerja karena dihadapkan beragam tantangan terkait perwujudan ekonomi syariah di Jatim.

Di pengukuhan, Wakil Gubernur Jatim ditunjuk sebagai Direktur Eksekutif KDEKS Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, starting poin perwujudan ekonomi syariah di Jatim sudah luar biasa, karena saat ini, ada 38 halal center dengan 5.000 pendamping yang memiliki sertifikasi halal. Selain itu sudah ada 55 RPH atau rumah potong hewan halal, ada empat lembaga pemeriksa halal, meliputi di MUI dan beberapa kampus, lembaga surveyor dan Sucofindo.

Jatim juga sudah memiliki kawasan industri halal yang  didorong  gubernur dan juga di tahun 2021, gubernur  menerbitkan surat edaran pembentukan pusat halal Jawa Timur tentang Opop dan ecotrend yang baru saja  mendapatkan penghargaan sebagai salah satu inovasi daerah terbaik tingkat nasional.

BacaJuga :

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Aice Got You! Hadirkan Panggung Bakat Lokal, Dorong Generasi Muda Berkarya di Daerah

“Dengan modal ini kita meyakini bahwa tugas dari komite ini adalah melanjutkan apa sudah dirintis gubernur,” terangnya.

Wagub Emil menceritakan,  gubernur berpesan agar  Perda mengenai Bank Jatim Syariah harus segera ditindaklanjuti dan sepertinya, lanjut Wagub, salah satu yang gubernur pernah berpesan adalah mengenai sertifikasi halal yang diharapkan bisa digenjot, bisa dimaksimalkan, bisa ditingkatkan. “Untuk sertifikasi halal ini, kita berharap sistem safety clear itu bisa berjalan dengan optimal,” ungkapnya.

Dikatakannya, kalau mencermati apa yang disusun dalam organisasi ini, ada industri produk halal ada jasa keuangan syariah dan yang menarik ada keuangan sosial syariah di mana gubernur juga telah mengambil inisiatif untuk melakukan gerakan, contohnya menyalurkan bantuan permodalan kepada usaha ultra mikro menggunakan sumber dananya dari baznas.

“Ini terobosan-terobosan sosial investment. Langkah-langkah yang luar biasa yang telah dirintis gubernur, lalu tentunya juga ekosistem syariah yang sudah dibangun sangat baik,” tuturnya.

Untuk diketahui, kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah daerah merupakan salah satu dari 13 Program Prioritas KNEKS Tahun 2022. Program prioritas 2022 ditetapkan pada Rapat Pleno KNEKS, 30 November 2021 lalu, oleh Wakil Presiden selaku Ketua Harian KNEKS.

Kelembagaan ini merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam ekosistem ekonomi syariah, yang berfungsi sebagai katalisator untuk mempercepat pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di daerah, dalam upaya mencapai visi Indonesia sebagai pusat halal dunia tahun 2024.

Kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah daerah bertujuan menjadi katalisator membangun dan menguatkan sinergi antara para pemangku kepentingan untuk percepatan pengembangan ekonomi syariah di daerah dan juga secara nasional, meningkatnya perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam MEKSI, yaitu ‘Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia 2024’ dapat menjadi kontribusi yang signifikan untuk percepatan pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Source: Data & Foto: kominfo.jatimprov.go.id.
Tags: Emil Elestianto DardakJawa TimurKhofifah Indar ParawansaKomite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polres Gresik Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas, Gandeng BRI

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

BERITA LAINNYA

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

JMSI Sumenep Gelar Diskusi Publik Pilkada Lewat DPRD, Soroti Partisipasi Masyarakat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved