JAVASATU.COM-MALANG- Gedung parkir bertingkat konvensional di areal parkir luar Stadion Gajayana kota Malang bakal dibangun. Pembangunan dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Dishub Kota Malang melakukan rapat koordinasi (rakor) jelang penandatanganan kontrak pada proyek pembangunan tersebut. Rakor juga diikuti kontraktor penyedia. Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menuturkan, rakor membahas persiapan penandatanganan kontrak oleh kontraktor penyedia terhadap pekerjaan proyek pembangunan. Pembangunan gedung parkir itu, sebagai salah satu proyek strategis Pemerintah Kota Malang.
“Kami harap agar proyek ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Saleh, Rabu (27/09/2023) saat memimpin jalannya rakor di Ruang Rapat Dishub Kota malang.
Semantara, Ketua Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang juga selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto, SH MH dengan didampingi staff Rudy Usman Az-zakky, S.Kom, CHFI menyampaikan bahwa pembangunan gedung parkir ini masuk dalam Pengamanan Proyek Setrategis (PPS) Kejari Kota Malang berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Malang tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah tahun anggaran 2023.
“Pengamamanan oleh Tim PPS Kejaksaan Negeri Kota Malang ini dilakukan untuk memastikan agar pembangunan proyek ini berjalan dengan akuntabel dan bebas dari korupsi,” kata Eko.
Perlu diketahui, pembangunan gedung parkir ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023. (Dop/Saf)