JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kelurahan Sidomoro kecamatan Kebomas kabupaten Gresik melalui Lurah Sidomoro Jhonis Wahyu Basuki beri imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaakan fasilitas umum trotoar untuk berjualan.
Jhonis mengatakan, upaya ini untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar jalan.
“Bagi para dulur-dulur PKL agar tidak menggunakan trotoar jalan untuk jualan. Karena trotoar dimanfaatkan untuk para pejalan kaki,” ungkap Jhonis, Selasa (11/06/2024).
Menurut Jhonis, keberadaan trotoar untuk memberikan ruang kepada pejalan kaki, terutama dalam keselamatan di jalan raya.
“Apabila trotoar digunakan untuk berjualan, maka pejalan kaki akan terhalangi. Dan jiwa mereka berpotensi terancam padatnya arus lalu lintas yang berujung kecelakaan, apabila pejalan kaki berjalan di bahu jalan” terang Jhonis.
Jhonis bertekad akan terus memberikan imbauan kepada para PKL di wilayahnya yang memanfaakan trotoar untuk berjualan.
“Imbauan akan terus kami lakukan meningkatkan kesadaran pedagang bahwa trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan,” tandas Jhonis.
Pantauan di lapangan, imbauan mendapatkan respon positif dari masyarakat. Salah satunya Duki Yunir. Ia sangat mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Kelurahan Sudimoro melalui Lurah nya.
“Saya sangat mendukung penertiban PKL oleh Pemerintah Kelurahan Sudimoro melalui Pak Lurah nya. Agar kami para pejalan kaki nyaman memanfaatkan fasilitas umum berupa trotoar untuk jalan kaki. Dan keselamatan kami terjamin,” kata Duki. (Bas/Saf)
Idihhh, kayak ga ngerti aja. PKL itu disuruh bayar juga ke RT RW setempat. Lurah juga dapet jatahnya. Terus tbtb disuruh pindah?
patut ditiru utk lurah se gresik, hrs ada dukungan dari pemkab dgn satpl pp nya, terutama jetegasan pk bupati