JAVASATU-GRESIK- Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) menindak tegas sopir kendaraan kelas III yang melintas di jam tertentu.
Larangan jam operasional kendaraan kelas III sudah jelas terpampang di Simpang 3 Cermelor, Kecamatan Cerme, Gresik. Namun, masih saja banyak sopir bandel.
Papan rambu tersebut tertulis jelas, kendaraan roda empat lebih dilarang melintas kecuali di jam tertentu. Yakni pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB dan pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Para sopir nekat melanggar dengan dalih potong kompas lebih cepat.
Bahkan, hal itu memicu kekesalan warga. Warga melakukan penghadangan dan langsung ditindak tegas jajaran Satlantas Polres Gresik pada Jumat (7/1/2021) malam.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi melalui Kanit Turjawali Iptu Darwoyo mengatakan penindakan tilang kepada belasan kendaraan roda empat lebih yang mayoritas truk itu berlangsung selama 5 jam. Banyak sopir yang terjaring dalam operasi tersebut.
“Kami melakukan penindakan tegas, selama kurun waktu 15.00 sampai 20.00 tadi malam, kami mengeluarkan 17 tilang kepada sopir truk yang membandel,” katanya ketika dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Polisi dibantu warga melakukan penindakan terhadap sopir nakal itu. Sebagai informasi, sejumlah warga terpaksa menyetop truk. Warga meminta sopir turun untuk diperlihatkan rambu-rambu aturan larangan melintas jam operasional.
Baca Lainnya: Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Pasirharjo Talun, Pengemudi Selamat
Aksi itu sebagai bentuk kekesalan warga karena banyak kendaraan truk bertonase besar hilir mudik melanggar jam operasional. Sebab bisa membuat jalan di sekitar rusak serta membahayakan pengendara khususnya sepeda motor. Belum lagi macet. (Bas/Saf)