JAVASATU.COM-GRESIK- Diketahui relokasi kios yang berada di sepanjang Jalan Raya Manyar Gresik menuai pro kontra. Belum lagi kemacetan sering terjadi di jalan itu di saat jam-jam pulang kerja.

Media ini telah menghimpun beragam komentar mulai dari pengguna jalan, pedagang yang tidak setuju direlokasi hingga masyarakat sekitar.
“Saya kena macet mulai Pertigaan Tenger. Mulai agak lengang di Desa Leran. Kena macet kurang lebih 1 jam lebih.” ungkap salah seorang pengguna jalan Aliyudin (41) asal Surabaya, juga diberitakan media ini pada Sabtu (6/8/2022) lalu.
Kemudian, ada sejumlah pedagang kios yang ‘menolak’ untuk direlokasi. Pedagang itu tergabung dalam Paguyuban Bedak Manyar (PBM). Melalui Ketua PBM Abdullah Syafii, bersikukuh menolak direlokasi ke lahan baru yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
“Kalau dipindah ke tempat baru dan kapasitasnya terbatas, kami perkirakan sepi pengunjung. Belum lagi terkait usaha yang digeluti teman-teman yang beragam, pasti tak bisa terakomodasi di tempat yang baru” ungkap Syafii pada Selasa (9/8/2022) dan diberitakan di media ini pada Rabu (10/8/2022).
Namun ada komentar dari warga sekitar bernama Nidzomudin (36) yang menyarankan kepada seluruh pihak untuk melakukan duduk bareng musyawarah mufakat mencari solusi terbaik.
“Agar permasalahan segera selesai kalau menurut saya duduk bareng saja untuk musyawarah. Biar nanti tidak ada yang dirugikan dikedua belah pihak. Baik pemerintah maupun masyarakat atau pedagang kios” ungkap Nidzomudin warga asal Peganden Manyar.
Faktanya, data diperoleh Javasatu.com, berdasar pada dokumen tertanggal pada 31 Juli 1985 kala itu, pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Provinsi Jawa Timur telah memberikan izin pemakaian tanah di Jalan Jurusan Gresik-Sembayat, Km Surabaya 25+368 untuk didirikan warung semi permanen. Dituangkan dalam dokumen juga ada masa berlakunya.
Juga dituliskan dalam dokumen yang ditetapkan di Surabaya kala itu, izin dapat dicabut sewaktu-waktu bilamana tanah tersebut diperlukan oleh Negara/Pemerintah. Dan, Jika tanah tersebut diperlukan untuk umum/sosial.
Dokumen itu telah ditandatangani resmi oleh pejabat berwenang lengkap dengan materai sah di era nya.
Sementara itu pada Selasa (9/8/2022), Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Akhmad Cahyadi telah melakukan pengecekan di lokasi tanah tersebut.
“Pemerintah pusat serius untuk pelebaran Jalan Raya Manyar, apalagi ini adalah akses utama menuju KEK” tegasnya saat bersama pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jatim.
“Pemerintah pusat mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk Pemda Gresik dan juga masyarakat Gresik” imbuhnya. (Bas/Saf)