Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Truk Batu Bara Tak Berizin Diduga Sebabkan Kerusakan Jalan Menuju Tahura Lapak Jaru Gumas

by Redaksi Javasatu
26 Mei 2021

Javasatu,Gunung Mas- Jalan kabupaten menuju Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah mengalami rusak parah.

Ruas jalan kabupaten menuju Tahura Lapak Jaru Kabupaten Gunung Mas mengalami kerusakan cukup parah, diduga dikarenakan angkutan truk batu bara tak berizin. (Foto: Sekilaskalteng)

Diduga kerusakan itu disebabkan adanya aktivitas truk angkutan batu bara tak berizin yang sering melintas dengan melebihi tonase.

”Aktivitas truk angkutan batu bara tersebut tidak memiliki izin untuk melintas di jalan kabupaten menuju Tahura Lapak Jaru” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yohanes Tuah, melalui Kabid Perhubungan Sandra Cipta beberapa hari yang lalu kepada awak media.

KONTEN PROMOSI

Menurut dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa truk angkutan batu bara tidak boleh melintas di jalan umum yang dibuat pemerintah daerah setempat.

”Kalau angkutan di bidang pertambangan batu bara, sudah jelas harus memiliki akses jalan sendiri. Saat mengajukan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), harus ada kesiapan dari perusahaan untuk membuat akses jalan, yang tidak merusak jalan umum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas Baryen menuturkan, jalan menuju tahura merupakan jalan kabupaten dan itu menjadi tanggungjawab DPU, dalam pengendalian dan penanganan perbaikan terhadap fisik jalan.

”Saat ada angkutan truk melintas di jalan umum, tentunya harus memiliki izin melintas. Ini yang harus ditertibkan terlebih dulu. Ketika harus diperbaiki, maka kami siap untuk memperbaiki,” ujarnya.

BacaJuga :

Aspal Retak Parah, Jalan Sumurber Panceng Gresik Diperbaiki Sepanjang 200 Meter

549 Titik Jalan Berlubang di Gresik Ditambal, Mayoritas Laporan Warga

Sekarang ini, lanjut dia, yang harus dilihat adalah penyebab kerusakan jalan itu. Percuma diperbaiki, kalau aktivitas angkutan batu bara di sana masih tetap ada, yang melintas dengan angkutan melebihi tonase jalan.

”Yang jadi masalah adalah angkutan truk batu bara melintas di jalan umum itu melebihi tonase jalan, yakni delapan ton. Seharusnya perlu ada ketegasan dan komitmen untuk melakukan pengawasan terhadap tonase angkutan truk batu bara,” terangnya.

Dia menegaskan, secara prinsip pemerintah daerah bisa meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan untuk memperbaiki ruas jalan kabupaten itu. Akan tetapi kalau demikian, berarti sama saja memperbolehkan angkutan truk batu bara itu melintas.

”Artinya, kalau ada perusahaan yang melintas dengan merusak jalan umum, yang perlu dilakukan adalah bukan kita minta untuk memperbaiki jalan, tetapi boleh atau tidak angkutan truk itu melintas di jalan umum,” tukasnya. (Js/Sekilaskalteng)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas Lingkungan HidupDinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung MasDinas Pekerjaan Umum Gunung MasDinas PU Gunung MasDLHKP Kabupaten Gunung MasFasilitas PublikGunung MasJalan Berlubangjalan rusakKehutananKuala KurinTahura Lapak JaruTruk Batu Bara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Bayi Ditinggalkan di Kios Ikan Gondanglegi, Polisi Buru Pelaku

ADVERTISEMENT

Korban Dugaan Penipuan Apartemen di Kota Malang Ngadu ke Dewan

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

BERITA LAINNYA

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Dua Korban Kapal Terbalik di Batam Masih Hilang, Bakamla Terus Sisir Selat Nenek

Bakamla Jemput Tiga ABK WNI yang Ditangkap Malaysia di Perbatasan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Jelang Bulan Suro, 39 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Asih Mring Sesami di Blitar

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved