email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dituduh Palsukan Surat Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Tertuduh: Kami Ajukan Gugatan ke PN Kepanjen

by Yondi Ari
7 Februari 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Dituduh adik ipar (Sutris) memalsukan surat jual beli tanah. Kakak ipar (Ngatipah, 58 tahun) melalui Kantor Jasa Firma Hukum, Dr Yayan Riyanto and Partners menggugat adik ipar ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang.

Dr Yayan Riyanto. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Ngatipah diketahui warga asal Dusun Banjarsari, Desa Banjarrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Ngatipah adalah Istri dari Almarhum Supari yang diwarisi bidang tanah seluas 4.800 meter persegi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Ngatipah, Yayan Riyanto membeberkan, kasus ini bermula saat Sutris melaporkan Ngatipah dan anaknya ke Polres Malang. Sutris menuduh Ngatipah menggunakan tanda tangan palsu untuk jual beli tanah tersebut.

“Kasus ini berawal saat pihak tergugat Sutris Cs melaporkan Ngatipah beserta anaknya ke Polres Malang. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Lidik/1163/VII/022/Reskrim pada tanggal 29 Juli 2022 lalu,” terang Yayan Riyanto membeberkan kepada media ini, Selasa (7/2/2023) siang.

Kuasa Hukum Ngatipah Layangkan Penangguhan

Selanjutnya Yayan Riyanto melayangkan surat permohonan penangguhan penyidikan dengan nomor: LP/B/14/1/2023/SPKT/Polres Malang/Polda Polda Jawa Timur pada Senin 6 Januari 2023, tentang jual beli tanah. Menurut Yayan, permohonan penangguhan penyidikan dilakukan karena perjanjian jual-beli Nomor: 01 Tanggal 7 Februari 2022 sah.

“Kami melakukan gugatan karena pihak tergugat (Sutris) menyatakan perjanjian jual-beli obyek tanah Nomor: 01 Tanggal 7 Februari 2022 itu palsu,” tegas Yayan.

BacaJuga :

Diserbu Emak-emak, Pasar Murah Singosari Jual Gula Rp14 Ribu

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Menurut Yayan, perjanjian jual-beli obyek tanah tersebut tertera pada tanggal 6 April 2002 silam. Dalam surat tersebut, Supari (suami Ngatipah) membeli tanah seluas 4.800 meter persegi seharga Rp. 20 juta dari Ibu Kandungnya, Sarinten yang disaksikan oleh kepala desa saat itu, Suradi Arif.

Lanjut Yayan, didalam surat tersebut juga terdapat tanda tangan Sutris dan saudara kandung lainnya sebagai anak dari Sarinten. Artinya transaksi jual beli atas persetujuan seluruh pihak termasuk anak anak Sarinten dan Supari selaku pembeli. Alasannya untuk menutup Hutang dari Orang tuanya (Sarinten).

“Bapak Supari memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani sayuran. Namun saat pak Supari meninggal, ahli warisnya menjual tanah tersebut kepada PT Bintang Indonesia Mashyur, untuk Perumahan Lavana Land,” beber Yayan.

“Namun, Sutris, Rumana, dan saudara saudara menolak surat Jual Beli tersebut. Sutris mengaku tidak pernah tanda tangan apapun berkenaan dengan jual beli tanah,” sambung Yayan.

“Sutris menuduh surat tersebut palsu karena menggunakan tanda tangannya yang bukan miliknya. Sutris juga menuduh Ngatipah menjual tanah tersebut menggunakan surat palsu kepada pihak pengembang perumahan,” ungkap Yayan.

Merasa tidak terima, Sutris dan saudara-saudaranya lantas melaporkan Ngatipah ke Polisi. Keduanya selain menolak untuk mengakui transaksi jual beli juga masih percaya tanah tersebut masih milik kedua orang tua mereka.

“Sutris dan Saudara saudaranya nggak mau mengakui hal ini (transaksi jual beli). Mereka bilangnya tanah tersebut masih milik orang tua mereka,” kata Yayan Riyanto.

Yayan dan tim sangat yakin kalau surat jual beli tanah 12 tahun silam tersebut asli. Surat tersebut dimiliki oleh Ngatipah selaku istri dan ahli waris almarhum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP disebutkan kewenangan menuntut pidana hapus karena kadaluarsa, dan seharusnya Polres Malang menolak Laporan itu. Apalagi hingga saat ini belum ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Surat jual beli yang dimiliki oleh Ngatipah Cs adalah palsu, maka surat jual beli tersebut haruslah dinyatakan asli sah,” tegasnya.

Gugatan Sudah Didaftarkan ke PN

Untuk itu, tambah Yayan, pihaknya dan Ngatipah Cs telah mendaftarkan gugatan sebagai upaya perbuatan melawan hukum kepada Sutris dan Rumana Cs di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang pada tanggal 27 Januari 2023 lalu.

“Gugatan itu kami layangkan agar PN menyatakan jika perbuatan para tergugat yang tidak mengakui telah menyetujui dan menandatangani Surat pernyataan dan Jual-Beli Tanah tertanggal 6 April 2002 antara Almarhumah Sarinten dengan Almarhum Supari adalah Perbuatan Melawan Hukum,” pintanya.

Yayan juga menuntut agar PN Kabupaten Malang untuk mengesahkan perjanjian Jual Beli antar almarhumah Sarinten dengan almarhum Supari terhadap obyek tanah yang berdasarkan petok D No. 1273 Persil No. 10, No. SPPT 1660, seluas 4.800 m2.

Tanggapan Kuasa Hukum Sutris

Sementara dari Kuasa Hukum Tergugat (Sutris), Didik Lestariono mengatakan bahwa perjanjian jual beli yang dibuat oleh Kepala Desa juga cacat formil. Namun saat dikonfirmasi Kepala Desa saat itu mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut.

“Kepala desa bilang tanda tangannya dipalsu. Pernyataan tersebut juga terekam dalam kamera cctv di ruang Ananta Yudha Polres Malang,” ujar Didik melalui pesan singkatnya di WhatsApp salah satu awak media. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisSengketa WarisanYayan Riyanto and Partners

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PKS Gresik Gelar Quran Fest Ramadan 1447 Hijriah

Diserbu Emak-emak, Pasar Murah Singosari Jual Gula Rp14 Ribu

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik, Ajak Pemuda Aktif di Masjid

Pasar Bandeng hingga Rebo Wekasan Gresik Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Polisi Gagalkan Perang Sarung di Cerme Gresik, Dua Pelajar Diamankan

Suporter Curvasud Arema Agregat 87 Bagi Takjil Gratis di Tengah Hujan

Lapas Malang Manfaatkan Ramadan untuk Bentuk Karakter Warga Binaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik, Ajak Pemuda Aktif di Masjid

Pasar Bandeng hingga Rebo Wekasan Gresik Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

BERITA LAINNYA

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved