Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Minggu, 29 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Dituduh Palsukan Surat Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Tertuduh: Kami Ajukan Gugatan ke PN Kepanjen

by Yondi Ari
7 Februari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Dituduh adik ipar (Sutris) memalsukan surat jual beli tanah. Kakak ipar (Ngatipah, 58 tahun) melalui Kantor Jasa Firma Hukum, Dr Yayan Riyanto and Partners menggugat adik ipar ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang.

Dr Yayan Riyanto. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Ngatipah diketahui warga asal Dusun Banjarsari, Desa Banjarrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Ngatipah adalah Istri dari Almarhum Supari yang diwarisi bidang tanah seluas 4.800 meter persegi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

KONTEN PROMOSI

Kepada awak media, Kuasa Hukum Ngatipah, Yayan Riyanto membeberkan, kasus ini bermula saat Sutris melaporkan Ngatipah dan anaknya ke Polres Malang. Sutris menuduh Ngatipah menggunakan tanda tangan palsu untuk jual beli tanah tersebut.

“Kasus ini berawal saat pihak tergugat Sutris Cs melaporkan Ngatipah beserta anaknya ke Polres Malang. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Lidik/1163/VII/022/Reskrim pada tanggal 29 Juli 2022 lalu,” terang Yayan Riyanto membeberkan kepada media ini, Selasa (7/2/2023) siang.

Kuasa Hukum Ngatipah Layangkan Penangguhan

Selanjutnya Yayan Riyanto melayangkan surat permohonan penangguhan penyidikan dengan nomor: LP/B/14/1/2023/SPKT/Polres Malang/Polda Polda Jawa Timur pada Senin 6 Januari 2023, tentang jual beli tanah. Menurut Yayan, permohonan penangguhan penyidikan dilakukan karena perjanjian jual-beli Nomor: 01 Tanggal 7 Februari 2022 sah.

“Kami melakukan gugatan karena pihak tergugat (Sutris) menyatakan perjanjian jual-beli obyek tanah Nomor: 01 Tanggal 7 Februari 2022 itu palsu,” tegas Yayan.

BacaJuga :

Longsor Jalur Malang-Lumajang, Alat Berat Dikerahkan, Berlakukan Buka-Tutup

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Menurut Yayan, perjanjian jual-beli obyek tanah tersebut tertera pada tanggal 6 April 2002 silam. Dalam surat tersebut, Supari (suami Ngatipah) membeli tanah seluas 4.800 meter persegi seharga Rp. 20 juta dari Ibu Kandungnya, Sarinten yang disaksikan oleh kepala desa saat itu, Suradi Arif.

Lanjut Yayan, didalam surat tersebut juga terdapat tanda tangan Sutris dan saudara kandung lainnya sebagai anak dari Sarinten. Artinya transaksi jual beli atas persetujuan seluruh pihak termasuk anak anak Sarinten dan Supari selaku pembeli. Alasannya untuk menutup Hutang dari Orang tuanya (Sarinten).

“Bapak Supari memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani sayuran. Namun saat pak Supari meninggal, ahli warisnya menjual tanah tersebut kepada PT Bintang Indonesia Mashyur, untuk Perumahan Lavana Land,” beber Yayan.

“Namun, Sutris, Rumana, dan saudara saudara menolak surat Jual Beli tersebut. Sutris mengaku tidak pernah tanda tangan apapun berkenaan dengan jual beli tanah,” sambung Yayan.

“Sutris menuduh surat tersebut palsu karena menggunakan tanda tangannya yang bukan miliknya. Sutris juga menuduh Ngatipah menjual tanah tersebut menggunakan surat palsu kepada pihak pengembang perumahan,” ungkap Yayan.

Merasa tidak terima, Sutris dan saudara-saudaranya lantas melaporkan Ngatipah ke Polisi. Keduanya selain menolak untuk mengakui transaksi jual beli juga masih percaya tanah tersebut masih milik kedua orang tua mereka.

“Sutris dan Saudara saudaranya nggak mau mengakui hal ini (transaksi jual beli). Mereka bilangnya tanah tersebut masih milik orang tua mereka,” kata Yayan Riyanto.

Yayan dan tim sangat yakin kalau surat jual beli tanah 12 tahun silam tersebut asli. Surat tersebut dimiliki oleh Ngatipah selaku istri dan ahli waris almarhum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP disebutkan kewenangan menuntut pidana hapus karena kadaluarsa, dan seharusnya Polres Malang menolak Laporan itu. Apalagi hingga saat ini belum ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Surat jual beli yang dimiliki oleh Ngatipah Cs adalah palsu, maka surat jual beli tersebut haruslah dinyatakan asli sah,” tegasnya.

Gugatan Sudah Didaftarkan ke PN

Untuk itu, tambah Yayan, pihaknya dan Ngatipah Cs telah mendaftarkan gugatan sebagai upaya perbuatan melawan hukum kepada Sutris dan Rumana Cs di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang pada tanggal 27 Januari 2023 lalu.

“Gugatan itu kami layangkan agar PN menyatakan jika perbuatan para tergugat yang tidak mengakui telah menyetujui dan menandatangani Surat pernyataan dan Jual-Beli Tanah tertanggal 6 April 2002 antara Almarhumah Sarinten dengan Almarhum Supari adalah Perbuatan Melawan Hukum,” pintanya.

Yayan juga menuntut agar PN Kabupaten Malang untuk mengesahkan perjanjian Jual Beli antar almarhumah Sarinten dengan almarhum Supari terhadap obyek tanah yang berdasarkan petok D No. 1273 Persil No. 10, No. SPPT 1660, seluas 4.800 m2.

Tanggapan Kuasa Hukum Sutris

Sementara dari Kuasa Hukum Tergugat (Sutris), Didik Lestariono mengatakan bahwa perjanjian jual beli yang dibuat oleh Kepala Desa juga cacat formil. Namun saat dikonfirmasi Kepala Desa saat itu mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut.

“Kepala desa bilang tanda tangannya dipalsu. Pernyataan tersebut juga terekam dalam kamera cctv di ruang Ananta Yudha Polres Malang,” ujar Didik melalui pesan singkatnya di WhatsApp salah satu awak media. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisSengketa WarisanYayan Riyanto and Partners

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sepak Bola Putri Kota Batu Raih Emas Usai Tundukkan Kota Malang 2-1

Longsor Jalur Malang-Lumajang, Alat Berat Dikerahkan, Berlakukan Buka-Tutup

ADVERTISEMENT

Grebeg Suro 2025, Diaspora Gunungkidul Padati Ciledug: Rawat Budaya Kuatkan Persatuan

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Dua Ruas Jalan di Menganti Dikebut, Dewan Targetkan Tepat Waktu dan Berkualitas

Prev Next

POPULER HARI INI

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Sepak Bola Putri Kota Batu Raih Emas Usai Tundukkan Kota Malang 2-1

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

BERITA LAINNYA

Grebeg Suro 2025, Diaspora Gunungkidul Padati Ciledug: Rawat Budaya Kuatkan Persatuan

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

Madas Nusantara Gagas Dana Pembangunan Madura, Bidik Wisata Bahari Kamal

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved