email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Sidang 3 Terdakwa Kasus Curas Jalan Veteran, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

by Yondi Ari
9 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan sidang terhadap tiga terdakwa kasus pencurian disertai kekerasan (Curas), Senin (9/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, S.H Kejari Kota Malang menuntut tiga tahun penjara terhadap ketiga terdakwa.

Kejari Kota Malang Sidang 3 Terdakwa Kasus Curas Jalan Veteran, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa tiga terdakwa kasus Curas adalah, AY (26 tahun), FA (26 tahun) dan NT (25 tahun).

“Pada hari Sabtu 6 Agustus 2022, para Terdakwa melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam (sajam). Terdakwa AY membawa satu bilah parang sepanjang 55 sentimeter dan Terdakwa FA membawa satu bilah pisau belati berukuran sekitar 30 sentimeter. Kemudian para Terdakwa berboncengan dengan mengendarai satu sepeda motor keliling Kota Malang,” beber Eko Budisusanto, Senin (9/1/2023).

“Sesampainya di depan gerbang Sasana Krida di Jalan Veteran Kota Malang, Terdakwa AY dan FA mendapati korban FRW bersama RDK sedang duduk. AY dan FA turun dari sepeda motor meminta kunci kontak sepeda motor korban sambil menodongkan senjata tajam, namun saat itu tidak diberikan oleh korban yang akhirnya Terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksaan,” sambung Eko.

Tak berhenti di situ, lanjut Eko, Terdakwa FA menodongkan sajam ke korban meminta HP serta memaksa mengambil tas milik korban.

“Korban melakukan perlawanan dengan mencoba memegang tas, lalu terdakwa menyabetkan senjata tajamnya sehingga korban mengalami luka pada tangannya dan melepaskan tas dari genggamannya. Setelah itu ketiga Terdakwa kabur membawa motor, HP dan tas milik korban,” papar Kasi Intelijen Eko.

Kepada para Terdakwa, JPU Kejari Kota Malang, Suudi, S.H., menuntut tiga tahun kurungan penjara karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

“Mereka secara bersama-sama dan bersekutu melakukan pencurian dengan kekerasan. Ancamannya kurungan penjara tiga tahun kepada ketiga Terdakwa,” Suudi.

Sebagai informasi tambahan, agenda selanjutnya adalah sidang putusan pada tanggal 16 Januari 2023. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Edy WinarkoEko BudisusantoKasi Intelijen Kejari Kota MalangKejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pekan Olahraga IKG 2026 di Bekasi Siap Digelar, 1.500 Atlet Bakal Bertanding

GPPN Gelar NGOPI PRESISI, Refleksikan Legacy Listyo Sigit dan Arah Transformasi Polri

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

OPINI: Kebijakan Fiskal Hijau, Strategi Banyuwangi Menghadapi Perubahan Iklim

Rektor UIBU Nurcholis Pimpin Y37, Fokus Sinergi Alumni dan Kesejahteraan Mantan Guru

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

BERITA LAINNYA

Pekan Olahraga IKG 2026 di Bekasi Siap Digelar, 1.500 Atlet Bakal Bertanding

GPPN Gelar NGOPI PRESISI, Refleksikan Legacy Listyo Sigit dan Arah Transformasi Polri

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

OPINI: Kebijakan Fiskal Hijau, Strategi Banyuwangi Menghadapi Perubahan Iklim

Rektor UIBU Nurcholis Pimpin Y37, Fokus Sinergi Alumni dan Kesejahteraan Mantan Guru

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved