JAVASATU.COM-MALANG- Pembakaran bendera PDI Perjuangan di Desa/Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang hari ini resmi dilaporkan ke Polres Malang. Kasus tersebut di laporkan ke Polisi karena telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu.

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menyebut, pelaporan itu sudah dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang.
“Secara bersama pleno Gakkumdu memang menyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan pelaporan ke Polres. Dan hari ini kita sudah melaporkan dan diterima dengan laporan nomor 47,” jelasnya, Kamis (01/02/2024).
Sementara Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang sekaligus Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membeberkan, perkara tersebut telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, Polres Malang akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami akan dalami kembali keterangan para saksi, bukti-bukti yang didapatkan, maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang nanti kemudian akan kami gelar kan. Di sini kami sesuai ketentuan, penanganan Tindak Pidana Pemilu, memiliki waktu 7 hari dan bisa diperpanjang selama 7 hari lagi, namun kami akan lakukan dengan waktu minimal,” ujar Gandha.
Dalam penyidikan nanti, pihaknya akan bersifat transparan dan tepat. Ditambahkannya, sejauh ini perkara tersebut tidak mempengaruhi kondusifitas.
“Masih kondusif. Tidak ada hal-hal yang sekiranya perlu dikhawatirkan, karena kami juga, dari Bawaslu, dari Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu selalu komunikatif terhadap pelapor, dalam hal ini salah satu partai politik,” tegasnya. (Agb/Arf)