JAVASATU.COM-MALANG- Perjuangan panjang dan tak kenal lelah untuk mendapatkan keadilan, akhirnya membuahkan hasil. Perkara yang sebelumnya dianggap buntu, kini telah berproses.

Perjuangan itu dialami Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng (64), warga Kota Malang, Jawa Timur. Perjuangannya dalam upaya mendapatkan keadilan terus berlanjut. Kali ini giliran mantan Kakak Iparnya, CH alias Chandra dilaporkan Polisi.
CH dituding memberikan keterangan dan sumpah palsu dalam persidangan kasus rumah miliknya yang jadi aset sengketa. Apeng juga membeberkan fakta adanya indikasi kecurangan dan dugaan suap dalam sidang kasusnya.
“Saya sudah lapor ke Polda Jatim, dengan terlapor CH. Dimana dalam laporan saya, memberikan keterangan palsu di persidangan serta laporan saya ke Polrestabes Surabaya dugaan penipuan dan atau penggelapan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” ucapnya, Selasa (18/7/2023) kepada awak media.
Saat itu, dirinya telah diperiksa sebagai pelapor dan saksi, serta terlapor juga sudah diperiksa. Namun hingga berjalannya waktu, tidak ada kabar baik dari Laporannya. Kemudian pada tanggal 5 oktober 2019 melalui Kapolresta Malang saat itu, untuk mengawal laporan ini.
“Saya dipanggil beliau (Kapolresta Malang, red) ke kantor pribadinya, beliau bertanya pengaduan saya sudah sampai mana, intinya untuk segera mengadakan gelar perkara pada tanggal 7 Oktober 2019,” ungkap Apeng sembari mengingat awal perjuangannya mencari keadilan.
Kala itu, Apeng sempat curiga ada indikasi yang tidak lurus sejak tahapan awal. Dirinya mengatakan dalam paparan itu hanya dipaparkan saksi terlapor dan terlapor.
“Saya waktu itu sempat emosi, apa maksudnya ini kok sepihak. Akhirnya pak kasat saat itu ambil alih dan bilang kalau kemungkinan sementara akan menghentikan kasus. Saya bilang boleh saja dihentikan tapi saya akan ajukan pra peradilan,” tegas Apeng.
Menurutnya, pihak oknum yang terlibat mengatakan alasan penghentian sementara adalah mencari temuan bukti baru. Dan benar saja Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng, mengajukan Pra Peradilan.
“Awalnya saya minta SP3, namun berbelit dengan alasan sudah dikirim eh ternyata belum. Bahkan sampai sekarang saya gak tau bentuk SP3 itu seperti apa. Akhirnya pada tahun 2020 saya Pra ke PN Surabaya. Disitulah saya baru tahu kalau SP3 itu untuk alat yang dipakai bukti Binkum Polresta Malang,”
“Tertera SP3 dikeluarkan pada 9 Agustus 2019. Ada apa kalau SP3 sudah dikeluarkan tangggal tersebut dan saya diundang resmi untuk gelar perkara pada 7 Oktober. Disini penyidik sudah membohongi pimpinannya. Terlapor saja dapat SP3 nya, sedangkan saya sebagai pelapor, sampai saat ini tidak pernah menerima SP3 tersebut. Bentuknya seperti apa dan ditandatangani siapa saja juga gak pernah tau,” bebernya.
Dirinya pun mengaku bersyukur, dalam putusan Pra Peradilan, hakim menyatakan adanya dua alat bukti sah sebagai kasus pidana. Namun hingga saat ini belum juga dilaksanakan
“Hakim bilang ada dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Yaitu bukti transfer sebanyak RP 3 miliar ke CH dan adanya surat pernyataan dari CH yang menerima dan menyatakan telah terima uang pelunasan dan segera mencabut perkara,” jelasnya.
Apeng pun kala itu sempat mengadukan kasus ini ke Menkopolhukam dan Mabes Polri tanggal 7 April 2023 yang mendapat tanggapan dari Mabes Polri, barupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
“CH saya laporkan dua kali. Pertama tahun 2018 Januari di Polda Jatim, yang kedua pada 2021 di Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sudah ada surat penyidikan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Saat ini Polrestabes Surabaya sudah memblokir akses rumah di Manahan dan penyidik Polrestabes juga sudah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Manahan, Solo, pada Rabu (12/07/2023) lalu,” bebernya.
Kata Apeng, penyidik juga sudah memintai keterangan saksi ahli dari Universitas Gajahmada (UGM) bagian kenotariatan dan pidana. Surat dari Mabes Polri sudah dalam penanganan Wasidik.
“Saya berterima kasih atas instansi kepolisian dan negara yang sudah sangat membantu saya dalam kasus ini. Saya berharap agar semuanya bisa ada keadilan dan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada supaya Hukum tidak bisa dimainkan oleh kekuatan uang,” tandasnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, CH memilih untuk menunjuk pengacaranya dalam memberikan tanggapan.
“Maaf tolong hubungi kuasa hukum saya dengan pak Alhaidari,” singkat CH melalui pesan WhatsApp.
Sementara, awak media ini mencoba mengubungi Pengacara CH hingga berita ini diunggah belum berhasil direspon. (Dop/Saf)
Comments 1