email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Kepanjen Tetapkan Sita Jaminan atas Dua Obyek Lahan di Sumbermanjing Wetan

by Yondi Ari
13 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen tetapkan dua obyek lahan di Desa Sumbermanjing wetan menjadi obyek sita jaminan PN Kepanjen. Hal ini tertuang sebagaimana dalam penetapan PN Kepanjen.

PN Kepanjen Tetapkan Sita Jaminan atas Dua Obyek Lahan di Sumbermanjing Wetan. (Foto: Yondi Ari/Istimewa)

“Tanah ini dalam sita jaminan pengadilan negeri Kepanjen berdasarkan penetapan nomer : 250/pdt.g/2023/PN KPN,” kutipan penetapannya.

Surat penetapan sita jamin dibacakan langsung oleh hakim ketua Anang Dwi Kuntarto,SH, bersama panitera dan dihadiri para pihak baik penggugat maupun tergugat 1, serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono.

Sementara untuk tergugat 2, Zubaidi atau kuasa hukum tergugat 2 dan tergugat 3 tidak hadir pada saat pembacaan penetapan sita jamin.

Selaku Kuasa Hukum penggugat, Pangeran Okky Artha, SH mengatakan, penetapan sita jamin merupakan langkah terbaik yang sangat tepat oleh PN Kepanjen. Hingga masalah ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Jadi penetapan sita jamin pengadilan negeri Kepanjen merupakan tindakan cukup tepat yang dilakukan pihak pengadilan, dan terbaik bagi para pihak yang bersengketa, baik penggugat maupun tergugat, hingga permasalahan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Pengeran Okky Artha, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut Okky juga menjelaskan untuk proses persidangan akan tetap berjalan sebagai mana mestinya. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan

BacaJuga :

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Gen Z Jadi Ujung Tombak Perang Melawan Narkoba di Kabupaten Malang

“Untuk luas lahan yang menjadi penetapan sita jaminan PN Kepanjen yakni 10 hektar dan 1.000 meter persegi, kedua lahan tersebut berlokasi di Sumbermanjing Wetan, meski PN telah menetapkan sita jaminan proses sidang tetap berjalan,” terang Okky.

Hellena Natalia selaku tergugat 1 berharap penetapan sita jaminan ini bisa mempercepat penyelesaian perjuangannya selama puluhan tahun. Semoga berbuah hasil baik.

“Harapan saya mudah-mudahan permasalahan ini segera selesai, dan tidak terjadi apa-apa lagi, karena perjuangan ini sudah puluhan tahun, dirinya juga berterimakasih kepada abah Zubaidi yang telah membangunkan tempat ibadah, semoga semuanya menjadi baik,” tuturnya.

Pangeran Okky Artha, SH (baju motif kota-kota). (Foto: Yondi Ari/Istimewa)

Sementara Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono membenarkan adanya sita jamin ini. Sebagai Kepala Desa setempat, dirinya berharap agar permasalahan nya bisa segera selsai.

“Benar, pihak PN Kepanjen telah melakukan sita jamin 2 obyek lahan di Sumbermanjing Wetan, untuk keamanan kunci pagar sudah diserahkan kepada kami selaku Kepala Desa, saya berharap urusan ini bisa segera diselesaikan,” tandas Sujono saat berada di kantor Desa Sumbermanjing Wetan. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan Sumbermanjing WetanPN Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Santri Al-Karimi Gresik Dididik Multi Talenta, Kini Borong Juara Nasional Kasidah

UNISDA Lamongan Resmi Buka Magister Hukum, Hadirkan Guru Besar UNAIR di Kuliah Perdana

Kota Malang Targetkan 200 Emas di Porprov Jatim Tahun 2027

Persami KKRI Kodim Blitar Resmi Ditutup, Cetak Generasi Muda Berjiwa Tangguh

Wali Kota Malang Tinjau GASS, Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Banjir

Kabupaten Pasuruan Seleksi Atlet POPDA Jatim 2026, Diikuti 12 Cabor

JMSI Malang Raya Dukung Gerakan Kemanusiaan NGALAMALANG untuk Sumatra

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Lewat KIM Awards, Pemkot Malang Perkuat Literasi Digital Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Niscala Female Living, Hunian Khusus Perempuan Pertama dan Terbesar di Malang

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

Wali Kota Malang Tinjau GASS, Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Banjir

Kota Malang Targetkan 200 Emas di Porprov Jatim Tahun 2027

BERITA LAINNYA

Persami KKRI Kodim Blitar Resmi Ditutup, Cetak Generasi Muda Berjiwa Tangguh

Kabupaten Pasuruan Seleksi Atlet POPDA Jatim 2026, Diikuti 12 Cabor

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter di Sukabumi untuk Percepat Akses Warga

JMSI Bantu Korban Banjir Bandang di Aceh

Aice Got You Surabaya Meriah, Ratusan Peserta Unjuk Aksi

300 Pelajar Blitar Ikuti Persami KKRI di Yonif 511/DY, Pangdam Tekankan Disiplin dan Bela Negara

Listrik Sumbar Pulih 100%, Agam Jadi Daerah Terakhir Menyala Pascabanjir

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved