JAVASATU.COM-SURABAYA- Penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (17/05/2024) kembali memeriksa seorang nenek bernama Ulafiyah (67 tahun) di Kota Batu, yang menjadi korban dugaan penipuan ‘makelar kasus’ senilai Rp 2,2 miliar lebih. Pemeriksaan selama hampir 3 jam tersebut untuk pendalaman materi pemeriksaan sebelumnya yang kurang lengkap.

Selain nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, penyidik juga memeriksa Endah Yuniati, anak korban dan Didik, menantu korban juga menjalani pemeriksaan tambahan di gedung Direskrimum Polda Jawa Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, nenek Ulafiyah bersama anaknya Endah Yuniati, melaporkan dua orang bernama Saji, warga Jl. Jakim, Desa Pandanrejo Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang ke Mapolda Jawa Timur atas kasus dugaan penipuan.
Laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim dengan Nomor: TBL /8/610.01/XI/2022/SPKT / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 November 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh Direskrimum Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan lewat surat Nomor : SP.Lidik/1269/XII/RES.1.11/Direskrimum tertanggal 8 Desember 2022.
Korban Ulafiyah didampingi pengacara nya, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH mengatakan, kasus tersebut sudah berjalan hampir 1,5 tahun.
“Setelah melakukan pemeriksaan tambahan dan pendalaman, berharap penyidik Direskrimum Polda Jatim segera menetapkan para tersangkanya dan segera melakukan gelar perkara. Terlebih lagi barang bukti maupun keterangan saksi-saksi sudah jelas-jelas mengarah kepada kedua terlapor, Saji dan Muji Lestari. Penyidik telah meminta keterangan kepada 11 saksi, 2 pelapor dan 2 terlapor,” ungkapnya, Jumat (17/05/2024).
Sementara itu, lanjutnya, kasus berawal dari korban Ulafiyah dan Endah Yuniati, yang meminta bantuan kepada terlapor Saji dan Muji Lestari terkait laporan perkara pidana yang dihadapi oleh Ulafiyah di Polres Kota Batu, dengan meminta imbalan.
“Kedua terlapor dengan mengaku punya koneksi dan kenalan di Polda Jatim berpangkat tinggi, dengan meminta imbalan secara bertahap hingga mencapai total 2,2 miliar rupiah,” ungkapnya membeberkan.
Selain uang, Samin Untung juga mengungkapkan, kedua terlapor Saji dan Muji Lestari diduga juga melakukan penggelapan berupa sertipikat rumah dan tanah milik terlapor.
“Ternyata kasus yang dihadapi pelapor, yang dilaporkan di Polres Kota Batu dan 2 terlapor Saji dan Muji Lestari, yang menjanjikan SP 3 ternyata gagal, malah perkara sampe di PN Malang,” tegasnya.
Namun, masih Samin Untung, perkaranya dinyatakan tidak terbukti, dan bebas, dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.
“Atas janji tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,2 miliar rupiah dan surat rumah berupa 2 sertipikat, kemudian melapor ke Mapolda Jatim,” urai dia.
“Terlapor Saji dan Muji Lestari selalu berkelit dan menghilang bila ditanya persoalan penyelesaian kasus SP 3 laporan di Polres Kota Batu tersebut,” imbuh Samin menandaskan.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suhariyanto, yang dihubungi mengatakan, dirinya masih mengikuti rapat kerja teknis, namun terkait dengan kasus gudaan penipuan nenek di Kota Batu itu, masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelapor maupun terlapor. (Tam/Saf)
Waduh laporan sdh Nop 2022 ini sdh Mei 2024 kok belum tuntas ya….ayo pak polisi sgr tuntaskan ..berantas markus…markus..