email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 28 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Kembali Periksa Nenek Korban Dugaan Penipuan Rp 2,2 Miliar di Kota Batu

by Syaiful Arif
17 Mei 2024

JAVASATU.COM-SURABAYA- Penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (17/05/2024) kembali memeriksa seorang nenek bernama Ulafiyah (67 tahun) di Kota Batu, yang menjadi korban dugaan penipuan ‘makelar kasus’ senilai Rp 2,2 miliar lebih. Pemeriksaan selama hampir 3 jam tersebut untuk pendalaman materi pemeriksaan sebelumnya yang kurang lengkap.

Ulafiyah (baju biru) didampingi pengacaranya Samin Untung SH. (Foto: Tam/Javasatu.com)

Selain nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, penyidik juga memeriksa Endah Yuniati, anak korban dan Didik, menantu korban juga menjalani pemeriksaan tambahan di gedung Direskrimum Polda Jawa Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, nenek Ulafiyah bersama anaknya Endah Yuniati, melaporkan dua orang bernama Saji, warga Jl. Jakim, Desa Pandanrejo Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang ke Mapolda Jawa Timur atas kasus dugaan penipuan.

Laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim dengan Nomor: TBL /8/610.01/XI/2022/SPKT / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 November 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh Direskrimum Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan lewat surat Nomor : SP.Lidik/1269/XII/RES.1.11/Direskrimum tertanggal 8 Desember 2022.

Korban Ulafiyah didampingi pengacara nya, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH mengatakan, kasus tersebut sudah berjalan hampir 1,5 tahun.

“Setelah melakukan pemeriksaan tambahan dan pendalaman, berharap penyidik Direskrimum Polda Jatim segera menetapkan para tersangkanya dan segera melakukan gelar perkara. Terlebih lagi barang bukti maupun keterangan saksi-saksi sudah jelas-jelas mengarah kepada kedua terlapor, Saji dan Muji Lestari. Penyidik telah meminta keterangan kepada 11 saksi, 2 pelapor dan 2 terlapor,” ungkapnya, Jumat (17/05/2024).

Sementara itu, lanjutnya, kasus berawal dari korban Ulafiyah dan Endah Yuniati, yang meminta bantuan kepada terlapor Saji dan Muji Lestari terkait laporan perkara pidana yang dihadapi oleh Ulafiyah di Polres Kota Batu, dengan meminta imbalan.

BacaJuga :

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Jatim Lepas Ekspor Perdana Produk Halal, Peluang Baru untuk IKM Kabupaten Malang

“Kedua terlapor dengan mengaku punya koneksi dan kenalan di Polda Jatim berpangkat tinggi, dengan meminta imbalan secara bertahap hingga mencapai total 2,2 miliar rupiah,” ungkapnya membeberkan.

Selain uang, Samin Untung juga mengungkapkan, kedua terlapor Saji dan Muji Lestari diduga juga melakukan penggelapan berupa sertipikat rumah dan tanah milik terlapor.

“Ternyata kasus yang dihadapi pelapor, yang dilaporkan di Polres Kota Batu dan 2 terlapor Saji dan Muji Lestari, yang menjanjikan SP 3 ternyata gagal, malah perkara sampe di PN Malang,” tegasnya.

Namun, masih Samin Untung, perkaranya dinyatakan tidak terbukti, dan bebas, dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.

“Atas janji tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,2 miliar rupiah dan surat rumah berupa 2 sertipikat, kemudian melapor ke Mapolda Jatim,” urai dia.

“Terlapor Saji dan Muji Lestari selalu berkelit dan menghilang bila ditanya persoalan penyelesaian kasus SP 3 laporan di Polres Kota Batu tersebut,” imbuh Samin menandaskan.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suhariyanto, yang dihubungi mengatakan, dirinya masih mengikuti rapat kerja teknis, namun terkait dengan kasus gudaan penipuan nenek di Kota Batu itu, masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelapor maupun terlapor. (Tam/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita videoPolda Jatimvideo

Comments 1

  1. Solihin Bahari says:
    2 tahun ago

    Waduh laporan sdh Nop 2022 ini sdh Mei 2024 kok belum tuntas ya….ayo pak polisi sgr tuntaskan ..berantas markus…markus..

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Suporter Malang Didorong Jadi Agen Perubahan dan Ekonomi Berkelanjutan

Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber

Polisi di Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

Kabupaten Gresik Perkuat Kesiapan Penegak Hukum Hadapi KUHP Baru

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Universitas IBU Malang Dinobatkan Jadi Kampus Paling Inovatif dan Berdampak

Menteri Imipas Agus Andrianto Raih Detikcom Awards 2025, Pengamat Puji Akselerasi Reformasi Pelayanan

Kasdim Wonosobo Berpesan ke Komcad Baru: Jaga Disiplin dan Siap Perkuat Pertahanan Wilayah

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

Museum Keris Corner Hadir di Malang, Sajikan Wisata Edukasi Batik dan Tosan Aji

BERITA LAINNYA

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Menteri Imipas Agus Andrianto Raih Detikcom Awards 2025, Pengamat Puji Akselerasi Reformasi Pelayanan

Kasdim Wonosobo Berpesan ke Komcad Baru: Jaga Disiplin dan Siap Perkuat Pertahanan Wilayah

Jatim Lepas Ekspor Perdana Produk Halal, Peluang Baru untuk IKM Kabupaten Malang

PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved