Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Kembali Periksa Nenek Korban Dugaan Penipuan Rp 2,2 Miliar di Kota Batu

by Syaiful Arif
17 Mei 2024

JAVASATU.COM-SURABAYA- Penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (17/05/2024) kembali memeriksa seorang nenek bernama Ulafiyah (67 tahun) di Kota Batu, yang menjadi korban dugaan penipuan ‘makelar kasus’ senilai Rp 2,2 miliar lebih. Pemeriksaan selama hampir 3 jam tersebut untuk pendalaman materi pemeriksaan sebelumnya yang kurang lengkap.

Ulafiyah (baju biru) didampingi pengacaranya Samin Untung SH. (Foto: Tam/Javasatu.com)

Selain nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, penyidik juga memeriksa Endah Yuniati, anak korban dan Didik, menantu korban juga menjalani pemeriksaan tambahan di gedung Direskrimum Polda Jawa Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, nenek Ulafiyah bersama anaknya Endah Yuniati, melaporkan dua orang bernama Saji, warga Jl. Jakim, Desa Pandanrejo Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang ke Mapolda Jawa Timur atas kasus dugaan penipuan.

KONTEN PROMOSI

Laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim dengan Nomor: TBL /8/610.01/XI/2022/SPKT / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 November 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh Direskrimum Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan lewat surat Nomor : SP.Lidik/1269/XII/RES.1.11/Direskrimum tertanggal 8 Desember 2022.

Korban Ulafiyah didampingi pengacara nya, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH mengatakan, kasus tersebut sudah berjalan hampir 1,5 tahun.

“Setelah melakukan pemeriksaan tambahan dan pendalaman, berharap penyidik Direskrimum Polda Jatim segera menetapkan para tersangkanya dan segera melakukan gelar perkara. Terlebih lagi barang bukti maupun keterangan saksi-saksi sudah jelas-jelas mengarah kepada kedua terlapor, Saji dan Muji Lestari. Penyidik telah meminta keterangan kepada 11 saksi, 2 pelapor dan 2 terlapor,” ungkapnya, Jumat (17/05/2024).

Sementara itu, lanjutnya, kasus berawal dari korban Ulafiyah dan Endah Yuniati, yang meminta bantuan kepada terlapor Saji dan Muji Lestari terkait laporan perkara pidana yang dihadapi oleh Ulafiyah di Polres Kota Batu, dengan meminta imbalan.

BacaJuga :

Kuasa Hukum AW: Negara Masih Berutang, Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Tanah Polinema

SBMI Tegaskan TPPO di Malang Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Eksploitasi

“Kedua terlapor dengan mengaku punya koneksi dan kenalan di Polda Jatim berpangkat tinggi, dengan meminta imbalan secara bertahap hingga mencapai total 2,2 miliar rupiah,” ungkapnya membeberkan.

Selain uang, Samin Untung juga mengungkapkan, kedua terlapor Saji dan Muji Lestari diduga juga melakukan penggelapan berupa sertipikat rumah dan tanah milik terlapor.

“Ternyata kasus yang dihadapi pelapor, yang dilaporkan di Polres Kota Batu dan 2 terlapor Saji dan Muji Lestari, yang menjanjikan SP 3 ternyata gagal, malah perkara sampe di PN Malang,” tegasnya.

Namun, masih Samin Untung, perkaranya dinyatakan tidak terbukti, dan bebas, dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.

“Atas janji tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,2 miliar rupiah dan surat rumah berupa 2 sertipikat, kemudian melapor ke Mapolda Jatim,” urai dia.

“Terlapor Saji dan Muji Lestari selalu berkelit dan menghilang bila ditanya persoalan penyelesaian kasus SP 3 laporan di Polres Kota Batu tersebut,” imbuh Samin menandaskan.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suhariyanto, yang dihubungi mengatakan, dirinya masih mengikuti rapat kerja teknis, namun terkait dengan kasus gudaan penipuan nenek di Kota Batu itu, masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelapor maupun terlapor. (Tam/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita videoPolda Jatimvideo

Comments 1

  1. Solihin Bahari says:
    1 tahun ago

    Waduh laporan sdh Nop 2022 ini sdh Mei 2024 kok belum tuntas ya….ayo pak polisi sgr tuntaskan ..berantas markus…markus..

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Cegah Konflik Sosial, FPK Gresik Gencar Sosialisasi Harmoni Kebhinekaan

Menko PMK Dorong Pesantren Melek Digital dan Bahasa Global

ADVERTISEMENT

Sekolah Rakyat di Kota Malang Resmi Beroperasi, Fokus Didik Anak Miskin Ekstrem

Ngalam Rijik Digenjot, Wali Kota Malang Pimpin Aksi GASS di Pandanwangi

Pemkot Batu Dukung Penuh Sekolah Rakyat, Janji Fasilitas Aman dan Nyaman

Prev Next

POPULER HARI INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Pastikan Pendidikan Siswa Korban Kebakaran Ciptomulyo Aman

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

Bukan Cuma Tinju, d’Kross Boxing Camp Juga Lahirkan Karateka Juara

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Mari Mengenal Islam Sosialis bukan Sosialis Islam!

TNI Bantah Klaim TPNPB Terkait Empat Pemuda Papua yang Kembali ke NKRI

Sun of Monday Rilis MV “Why, U?” dan Gas Promo Tour Jabodetabek

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A: Ke Arah UIN Malang sebagai Ensiklopedi Ilmu dan Adab untuk Melahirkan Insan Kamil

Kuasa Hukum AW: Negara Masih Berutang, Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Tanah Polinema

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved