Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Dinas PU Gresik Janji Segera Perbaiki Jalan KH Syafii

by Sudasir Al Ayyubi
15 Maret 2021

Javasatu,Gresik- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik berjanji akan segera memperbaiki jalan rusak berlubang yang berlokasi di Jalan KH Syafii, Suci tepatnya di Pertigaan Tenger Manyar.

MEMILUKAN: Kondisi Jalan KH Syafii rusak parah. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Gunawan Setijadi Kabupaten Gresik melalui Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan, Femmy Husada.

“Rencananya begitu, dan kebetulan saya besok Insya Allah ada di Pertigaan Tenger mau perbaikan jalan sama Tim URC (Unit Reaksi Cepat, red) jam 10 pagi, rencana kita mulai, dan saya besok ke lapangan” kata Femmy dihubungi Javasatu.com melalui sambungan telepon, Minggu (14/3/2021) malam.

KONTEN PROMOSI

Femmy mengaku, untuk perbaikan jalan rusak di Kabupaten Gresik dilaksanakan bertahap. Pihaknya menegaskan penanganannya sudah pada tahapan pengajuan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan menunggu proses lelang.

“Insya Allah dengan tahapan lelang diawal tahun ini pekerjaan bisa dilakukan. Diharapkan bulan April dan Mei sudah menjadi kontrak dan pekerjaan bisa dimulai” ungkap Femmy.

Dinas PUTR Gresik Ditengarai Tak Kuasai Medan

Sebelumnya diberitakan di berbagai media, kondisi jalan rusak parah yang berlokasi di Jalan KH Syafii tepatnya di Pertigaan Tenger Manyar dikeluhkan dan disoal sejumlah pengguna jalan dan warga setempat.

Pasalnya, kondisi jalan rusak itu sejak Desember 2020 lalu, dan DPUTR Gresik terkesan ada pembiaran terkait kondisi jalan rusak itu.

BacaJuga :

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Pantauan awak media di lapangan, jalan itu berlubang dan bergelombang hingga 100 meter. Diprediksi jalan itu rawan memakan korban jika malam hari, lantaran tak ada penerangan jalan. Dan saat hujan turun diperkirakan lubang jalan itu tertutup air. Dugaan kuat tak sedikit pengendara motor terjatuh akibat dipicu kondisi jalan itu.

Yang sangat disayangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gunawan Setijadi kepada awak media mengaku tidak mengetahui terkait adanya jalan rusak yang terjadi di Jalan KH Syafii tepatnya di Pertigaan Tenger Manyar.

“URC kerja tanpa libur, bahkan malam hari. Tidak mungkin sampai berbulan-bulan ada jalan rusak tidak dikerjakan, pasti sedang mengerjakan jalan yang paling urgen dulu. Kalau ada pengaduan seperti ini ke saya langsung saya tindak lanjuti. Saya sudah telepon. Besok langsung dikerjakan” ucap Gunawan Setijadi kepada awak media.

Diketahui, padahal DPUTR sudah memiliki aplikasi APALAN (Aplikasi Pengaduan Pengguna Jalan) disediakan di play store yang digunakan masyarakat untuk memberikan masukan, kritikan bahkan pengaduan terkait jalan rusak yang ada di wilayah Kabupaten Gresik.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 menerangkan, “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas PUTR GresikFasilitas PublikJalan Berlubang GresikJalan Rusak GresikJl KH SyafiiURC DPUTR Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

ADVERTISEMENT

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Bayi Ditinggalkan di Kios Ikan Gondanglegi, Polisi Buru Pelaku

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BERITA LAINNYA

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved