Javasatu,Gresik- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik berjanji akan segera memperbaiki jalan rusak berlubang yang berlokasi di Jalan KH Syafii, Suci tepatnya di Pertigaan Tenger Manyar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Gunawan Setijadi Kabupaten Gresik melalui Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan, Femmy Husada.
“Rencananya begitu, dan kebetulan saya besok Insya Allah ada di Pertigaan Tenger mau perbaikan jalan sama Tim URC (Unit Reaksi Cepat, red) jam 10 pagi, rencana kita mulai, dan saya besok ke lapangan” kata Femmy dihubungi Javasatu.com melalui sambungan telepon, Minggu (14/3/2021) malam.
Femmy mengaku, untuk perbaikan jalan rusak di Kabupaten Gresik dilaksanakan bertahap. Pihaknya menegaskan penanganannya sudah pada tahapan pengajuan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan menunggu proses lelang.
“Insya Allah dengan tahapan lelang diawal tahun ini pekerjaan bisa dilakukan. Diharapkan bulan April dan Mei sudah menjadi kontrak dan pekerjaan bisa dimulai” ungkap Femmy.
Dinas PUTR Gresik Ditengarai Tak Kuasai Medan
Sebelumnya diberitakan di berbagai media, kondisi jalan rusak parah yang berlokasi di Jalan KH Syafii tepatnya di Pertigaan Tenger Manyar dikeluhkan dan disoal sejumlah pengguna jalan dan warga setempat.
Pasalnya, kondisi jalan rusak itu sejak Desember 2020 lalu, dan DPUTR Gresik terkesan ada pembiaran terkait kondisi jalan rusak itu.
Pantauan awak media di lapangan, jalan itu berlubang dan bergelombang hingga 100 meter. Diprediksi jalan itu rawan memakan korban jika malam hari, lantaran tak ada penerangan jalan. Dan saat hujan turun diperkirakan lubang jalan itu tertutup air. Dugaan kuat tak sedikit pengendara motor terjatuh akibat dipicu kondisi jalan itu.
Yang sangat disayangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gunawan Setijadi kepada awak media mengaku tidak mengetahui terkait adanya jalan rusak yang terjadi di Jalan KH Syafii tepatnya di Pertigaan Tenger Manyar.
“URC kerja tanpa libur, bahkan malam hari. Tidak mungkin sampai berbulan-bulan ada jalan rusak tidak dikerjakan, pasti sedang mengerjakan jalan yang paling urgen dulu. Kalau ada pengaduan seperti ini ke saya langsung saya tindak lanjuti. Saya sudah telepon. Besok langsung dikerjakan” ucap Gunawan Setijadi kepada awak media.
Diketahui, padahal DPUTR sudah memiliki aplikasi APALAN (Aplikasi Pengaduan Pengguna Jalan) disediakan di play store yang digunakan masyarakat untuk memberikan masukan, kritikan bahkan pengaduan terkait jalan rusak yang ada di wilayah Kabupaten Gresik.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 menerangkan, “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. (Bas/Saf)