Javasatu,Gresik- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Nur Hudi Didin Arianto dan Catur Dadang Raharjo melakukan sosialisasi peraturan perundang undangan di Dusun Kalipang Desa Klampok Kecamatan Benjeng, Minggu (14/3/2021).
Beberapa perundang undangan yang disosialisasikan adalah, Peraturan Bupati (Perbup) No 50 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru, dan Peraturan Daerah No 7 tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik serta Peraturan Daerah No 16 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Beragama.
Nur Hudi di sela penyampaian materi sosialisasi menyampaikan kepada masyarakat yang juga sekaligus konstituennya bahwa akan segera merealisasikan program yang telah diusulkan dari bawah.
“Di dusun Kalipang ini ada usulan pembangunan jalan menuju makam dan pembangunan balai dusun, insya Allah segera direalisasikan” ujar Nur Hudi disambut tepuk tangan peserta sosialisasi.
Menurutnya, hal ini sebagai bentuk kewajiban dirinya sebagai anggota dewan kepada konstituennya atau masyarakat.
“Karena umur kita terbatas, maka seharusnya ada tinggalan yang baik yang akan dikenang oleh masyarakat” tambah Nur Hudi.
Terkait dengan musibah banjir, Pembina Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengalokasikan anggaran untuk menanggulangi musibah tahunan ini.
“Dewan dan Pemkab telah anggarkan Rp 50 miliar, kalau ini terealisasi, insya Allah tidak akan banjir lagi” terang Nur Hudi.
Selain itu, Nur Hudi menambahkan juga telah dianggarkan perbaikan sanitasi untuk peningkatan hasil pertanian.
“Juga telah dialokasikan perbaikan sanitasi/saluran air agar bisa panen lebih dari sekali” pungkas Nur Hudi optimis. (Bas/Arf)