Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Jumat, 6 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Gawat, Sabu Paket Hemat Rp 50 Ribu Beredar di Kota Batu

by Wiyono
9 April 2021
ADVERTISEMENT

Javasatu,Batu- Penjual dan Pengedar sabu paket hemat (pahe) satu paket empat orang dengan kisaran harga Rp 50 ribu beredar di Kota Batu. Pelakunya berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polres Batu.

26 orang tersangka dari 23 kasus berbeda, masing-masing 11 orang sebagai pengedar dan 15 orang sebagai pemakai ditangkap polisi Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Pria yang berinisial RAS alias Bendot 28 tahun yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dibekuk polisi, Kamis (1/4/2021) dini hari di kamar kosnya Perumahan Puri Indah desa Oro-oro ombo Kota Batu.

Dari operasi tersebut, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu pocket sabu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah Neneknya Karangploso Kabupaten Malang, dengan BB seberat 38,17 gram. Keseluruhan BB di dua tempat seberat 75 gram.

KONTEN PROMOSI

“Benar saya ditangkap polisi karena kasus narkoba, ini saya jalankan karena kebutuhan ekonomi, dan Peristiwa ini bermula dari teman saya dari Madura” kata Bendot, Jumat (9/4/2021).

Ia juga menyampaikan barang haram yang diambilnya itu mengambil dengan sistem ranjau dari Pandaan Pasuruan, dan begitu pula di kota Batu operasinya menyebar dengan sistem ranjau.

“Per gram sabu harganya Rp 1,3 juta. Jadi kalau 75 gram, jumlahnya Rp 97,5 juta,” Kata Bendot kepada Petugas.

Barang bukti sabu 75 gram berhasil diamankan polisi. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Sedang Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, saat ditemui di Mapolres Batu, Jumat (9/4/2021) mengatakan pelaku yang ditangkap polisi di Perum Puri indah berinisial RAS adalah seorang residivis, yang pernah keluar masuk penjara, sedang 25 pelaku lainnya yang ditangkap polisi adalah pemain baru.

BacaJuga :

Anjal Terminal Gubernur Suryo Dapat Daging Kurban, Ini Aksi PWI, YDSF dan NH

Wali Kota Malang Salurkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Warga

“Dari 26 orang tersangka berasal dari 23 kasus berbeda, masing-masing 11 orang sebagai pengedar dan 15 orang sebagai pemakai, Sementara satu orang berinisial IM berhasil kabur dan statusnya kini menjadi Daftar pencarian Orang (DPO)” kata Catur C Wibowo.

RAS alias Bendot 28 tahun yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dibekuk polisi. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Ia mengatakan, mulanya ada 25 orang, namun ada tambahan tersangka baru berjumlah satu orang, hingga menjadi 26 orang pelaku yang telah diamankan polisi.

“Itu rata-rata pemain baru yang masih berumur 20 tahun sampai dengan 35 tahun yang beralamatkan di wilayah hukum Polres Batu, Junrejo 4 orang, Bumiaji 3 orang, Batu kota 11 orang dan kecamatan Pujon 4 orang” jelasnya.

Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polres Batu menunjukan barang bukti hasil operasi yang dilakukan dalam dua bulan. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kapolres juga menyampaikan, akibat perbuatannya, Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar akan dijerat dengan Pasal 114, dengan ancaman penjara empat tahun hingga 20 tahun penjara. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Narkoba BatuPolres BatuSistem Ranjau

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Anjal Terminal Gubernur Suryo Dapat Daging Kurban, Ini Aksi PWI, YDSF dan NH

Wali Kota Malang Salurkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Warga

ADVERTISEMENT

JessC Guncang Genting Malaysia Lewat Konser Musik Terapi Bertema Cahaya

Sapi Kurban PT. TMMS di Torete Morowali, Bentuk Harmoni dengan Warga

Gaji PPPK Pemkab Malang Bakal Dialihkan ke BPR Artha Kanjuruhan, Mulai Oktober 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Bapenda Kabupaten Malang Sebut Santerra Sumbang Pajak Rp2,5 Miliar

Takbir Keliling di Griya Sekar Kedaton Meriah, Warga Kampung Juga Ikut Gabung

Gaji PPPK Pemkab Malang Bakal Dialihkan ke BPR Artha Kanjuruhan, Mulai Oktober 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Wali Kota Malang Salurkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Warga

BERITA LAINNYA

JessC Guncang Genting Malaysia Lewat Konser Musik Terapi Bertema Cahaya

Sapi Kurban PT. TMMS di Torete Morowali, Bentuk Harmoni dengan Warga

Pasukan Khusus TNI dan Singapura Gagalkan Pembajakan Tanker Gas

Publik Puas Kinerja Menkop Budi Arie, Dinilai Bawa Dampak Nyata

Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Narkoba, 16 Prajurit AL Diapresiasi Panglima TNI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Walk In Interview Disnaker, Prioritaskan Warga ber-KTP Gresik

Gresik Bakal Bangun TPST di Sukodono, Target Kelola 150 Ton Sampah per Hari

Bapenda Kabupaten Malang Sebut Santerra Sumbang Pajak Rp2,5 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Ayah Tiri di Gresik Perkosa Anak Sambung, Ancam Sebar Foto Asusila

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved