Javasatu,Malang- Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang per Januari 2021 jumlah janda mencapai 755 orang.

Jumlah tersebut diterangkan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Ghazali MH, seiring dengan jumlah kasus perceraian di Kabupaten Malang yang mencapai 755 kasus.
“Rinciannya, 200 kasus cerai gugat dan 555 kasus cerai talak. Jumlah kasus perceraian itu terbanyak ketiga di Jawa Timur” ungkap Ghazali, Rabu (17/2/2021).
Dibeberkan Ghazali, tingginya kasus perceraian sebagian besar dipicu faktor ekonomi dalam rumah tangga. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, tidak sedikit orang yang kehilangan pekerjaan.
“Akibat perekonomian akhirnya terjadi cekcok antara suami istri, lalu berujung perceraian” terangnya.
Selain itu, menurut Ghazali, sulitnya kondisi perekonomian, pihak istri umumnya berusaha mengais rejeki menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) .
“Namun, bukan malah memperbaiki ekonomi, justru terjadi perselingkuhan. Makanya, lebih banyak angka cerai gugat daripada cerai talak,” pungkasnya.
Berita lain di jaringan kami:
-
Penyelidikan Ambrol Plafon GMSC di TKP Cukup, Polisi Beri Izin Perbaikan – Nusadaily.com
-
Uji Kelayakan Jalan Kawasan Payung, Dua Jalur Alternatif Akan Dioptimalkan – Nusadaily.com
-
Pedagang Mendengar Suara Gemuruh, 14 Warung di Kawasan Payung I Diliburkan – Nusadaily.com
Sebagai informasi tambahan, Cerai Talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami kepada Pengadilan Agama untuk mendapatkan ijin menjatuhkan talak kepada istri. Sementara, Cerai Gugat yaitu gugatan permintaan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami. (Saf)
Comments 2