email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perkumpulan BPD Gresik Usulkan Perda Inisiatif Pengawasan Pemdes

by Sudasir Al Ayyubi
14 Oktober 2021

JAVASATU-GRESIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mengundang Pengurus Perkumpulan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Gresik (PBG) untuk hearing dengan Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan Hukum pada Kamis (14/10/2021) tentang Peningkatan kelembagaan BPD, Tunjangan BPD, RT dan RW, serta Peningkatan Kapasitas BPD.

Perkumpulan BPD Gresik Usulkan Perda Inisiatif Pengawasan Pemdes. (Foto: Istimewa)

Pengurus Perkumpulan BPD Gresik yang hadir diwakili tidak kurang 90 orang, masing-masing pengurus kecamatan dari 16 Kecamatan di Gresik, selain 2 kecamatan di Pulau Bawean.

Audiensi yang dipimpin Ketua Komis I Jumanto, didampingi Wakil Ketua, Syaichu Busyiri, SH, dan Sekretaris Komisi Kamjawiyono tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I dan Komisi III karena tempat yang tidak mencukupi. Ketua Komisi I Jumanto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengurus Perkumpulan BPD Gresik yang hadir karena keterbatas tempat, bahkan di dua ruangan yang dijadikan satu pun masih tidak cukup sehingga harus menambahi dengan kursi tambahan.

“Saya mohon maaf, karena undangan seharusnya 30 orang tetapi yang hadir 90 orang jadi tempat yang terbatas ini tidak cukup, sedianya di taruh di ruang paripurna tapi digunakan kegiatan lain, melihat banyaknya yang hadir saya mengapresiasi soliditas Perkumpulan BPD ini” kata legislator PDIP ini.

Ketua Umum Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik, Suyanto yang diberi kesempatan pertama menyampaikan tentang legalitas Pekrumpulan BPD Gresik sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Gresik, selanjutnya Suyanto, menyampaikan bahwa Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik telah terbentuk di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik, tidak hanya itu setiap pengurus di masing-masing Kecamatan telah mengundurkan diri dari keanggotaan organisasi lainnya.

“Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik telah terbentuk di 18 Kecamatan di Kabupaten Gresik, dan kesemua pengurus tersebut telah mengundurkan diri dari keanggotaan organisasi sebelumnya, sehingga ilusi jika ada yang mengklaim keanggotaan mereka, serta legalitas Perkumpulan BPD ini sah menurut peraturan yang berlaku seperti Keputusan Menkumham dan Mendaftarkan diri ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Gresik” jelas Suyanto.

Secara bergantian para ketua Kecamatan Perkumpulan BPD menyampaikan aspirasinya, diawali dengan Mokhamad Kodim Ketua Umum Perkumpulan BPD Kecamatan Panceng, yang mengusulkan perlunya Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pembinaan Pemerintahan Desa, hal tersebut diperlukan karena dalam regulasi yang ada mulai UU Desa, Permendagri No. 110 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa semua menjelaskan tentang Fungsi dan tugas BPD tentang Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, agar tidak multi tafsir fungsi pengawasan tersebut antara Kepala Desa dan BPD maka Perkumpulan BPD Kabupatyen Gresik mengusulkan perda inisiatif tersebut.

BacaJuga :

Hari Ibu, Polres Gresik Tegaskan Peran Perempuan Kunci Indonesia Emas 2045

Wisuda STAI Ihyaul Ulum Gresik, Tokoh Nasional Titip Pesan Jadi Agen Perubahan

“Untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan bersinerginya antara Kepala Desa dan BPD, Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik mengusulkan kepada DPRD untuk membuat Perda inisiatif tentang Pengawasan dan Pembinaan Pemerintahan Desa, disitu akan menajdi peedoman bersama BPD dan Kepala Desa, untuk membantu DPRD jika diminta Perkumpulan BPD siap memberikan draft dan Naskah Akademiknya” jelas Kodim yang juga jurnalis SCTV ini.

Sementara Eko Hariyanto, Ketua Umum Perkumpulan BPD Kecamatan Benjeng mengusulkan tentang kenaikan tunjangan BPD, RT dan RW, apalagi Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, SE telah berkomitmen untuk menaikan tunjangan BPD, RT dan RW dalam Bimtek dan Rapat Kerja Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik di Batu tanggal 17-18 September 2021 kemarin, sehingga kami mohon kepada pimpinan komisi I menyetujui apa yang diusulkan Bupati dalam APBD 2022 tentang kenaikan tunjangan BPD, RT dan RW tersebut.

“Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, SE telah berkomitmen untuk menaikan tunjangan BPD, RT dan RW sebagai bentuk perhatian kepada Desa di Raker Perkumpulan BPD kemarin, sehingga kami mendorong kepada DPRD untuk menyetujui usulan bupati tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada BPD, RT dan RW” ungkap Eko.

Pengurus Perkumpulan BPD Kecamatan Kebomas, Edi menyampaikan agar dalam APBD Tahun 2022 di tetapkan anggaran bimtek BPD, karena mengacu pada Perda Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2018, Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan kapasitas BPD dengan anggaran APBD, sebagaimana komitmen Bupati Gresik.

Jumanto dan pimpinan Komisi I lain, mengapresiasi usulan Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik dan berjanji untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini, sementara Syaiku Busyiri, SH menyampaikan memberikan dukungan sepenuhnya Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik ini, sebagai organisasi tingkat lokal yang sah dan berharap mempunyai program-program yang kongkrit untuk BPD di Kabupaten Gresik, dan tidak perlu mempermasalahkan organisasi lain yang punya pengurus tingkat nasional.

“Saya apresiasi dan mendukung PBG ini, sebagai organisasi lokal dan diharapkan lebih bisa diterima dan mempunyai program-program yang kongkrit dalam pemberdayaan PBD di Kabupaten Gresik” ungkap Saikhu. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPD GresikDPRD GresikPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Berkat Laporan Warga, Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Singosari

Hari Ibu, Polres Gresik Tegaskan Peran Perempuan Kunci Indonesia Emas 2045

Seniman Muda Surabaya Ariel Ramadhan Pameran Tunggal ke-7 “Lautan Bercerita”

Wisuda STAI Ihyaul Ulum Gresik, Tokoh Nasional Titip Pesan Jadi Agen Perubahan

Polres Malang Beri 39 Penghargaan untuk Personel Berprestasi dan Masyarakat

Divonis 3 Bulan Penjara, Jaksa Banding Putusan Kasus Penganiayaan di PN Kepanjen

Morinaga Rayakan Perjalanan Bunda Lewat Inisiatif “Semua Bunda Dirayakan”

TNI-Komdigi Pulihkan Jaringan Komunikasi Pascabencana di Aceh

HUT ke-20 Bakamla RI, Donor Darah Kumpulkan 107 Kantong

Dandim Wonosobo Tinjau Pos Nataru, Warga Diimbau Waspada Bencana

Prev Next

POPULER HARI INI

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Isu Hoaks Serang Kepala BNN, Aktivis Desak Aparat Usut Penyebar Fitnah

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Pengurus Baru FBHI Dilantik, Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding dan Biker Tourism

BERITA LAINNYA

Seniman Muda Surabaya Ariel Ramadhan Pameran Tunggal ke-7 “Lautan Bercerita”

Morinaga Rayakan Perjalanan Bunda Lewat Inisiatif “Semua Bunda Dirayakan”

TNI-Komdigi Pulihkan Jaringan Komunikasi Pascabencana di Aceh

HUT ke-20 Bakamla RI, Donor Darah Kumpulkan 107 Kantong

Dandim Wonosobo Tinjau Pos Nataru, Warga Diimbau Waspada Bencana

Aksi di Kejagung, ASPEK Desak Satgas PKH Turun ke Lingga dan Batam

Isu Hoaks Serang Kepala BNN, Aktivis Desak Aparat Usut Penyebar Fitnah

Pengamat Nilai Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol 10/2025: Beri Kepastian Hukum

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Srikandi PLN Jatim Turun ke Desa, Perkuat Pencegahan Stunting di Situbondo

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

PKL Alun-Alun Kota Batu Positif TBC, Diisolasi dan Dilarang Berjualan 2 Bulan

Pemkot Malang Diduga Serobot Tanah Warga di Supit Urang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved