Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Palsukan Minyak Goreng Merek Sunco, Pasutri di Malang Terancam 5 Tahun Penjara

Agung Baskoro by Agung Baskoro
14 Maret 2025
0

JAVASATU.COM-MALANG- Pasangan suami istri (pasutri), Suparman (50) dan Gusria Ramdhini (46), warga Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang atas kasus pemalsuan minyak goreng merek Sunco.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) di lokasi produksi minyak goreng palsu yang diberi label Sunco.

“Lokasi usaha produksi minyak goreng ini menggunakan label merek Sunco palsu,” ujar AKP Nur dalam konferensi pers, Jumat (14/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah PT Musim Mas, produsen asli minyak goreng Sunco, melaporkan adanya peredaran produk palsu ke Polres Malang. Laporan ini berawal dari keluhan pemilik toko UD Sumber Jaya di Kecamatan Dau, Ilham, yang pada Kamis (2/1/2025) melaporkan adanya perbedaan mencolok pada isi dan kemasan minyak goreng Sunco yang dibelinya.

ADVERTISEMENT

“Perbedaannya terlihat jelas, mulai dari ukuran jerigen plastik 5 liter yang lebih kecil dibanding aslinya, tutup botol berwarna kuning padahal aslinya putih, serta berat bruto hanya 4,0410 kg sedangkan Sunco asli 4,6950 kg. Minyak goreng palsu juga memiliki warna lebih keruh dibanding Sunco asli yang jernih kekuningan,” beber AKP Nur.

Selain itu, kemasan kardus Sunco asli menggunakan sablon, sementara yang palsu hanya ditempeli stiker.

Menurut AKP Nur, pasangan suami istri ini sehari-hari menjalankan usaha toko pracangan di rumahnya. Mereka mengaku sebagai distributor resmi Sunco dan menawarkan minyak goreng palsu kemasan jerigen 5 liter dengan harga lebih murah, yakni Rp374.400 per kardus (isi 4 jerigen), sedangkan harga Sunco asli mencapai Rp446.356 per kardus.

“Pelaku memasarkan produknya melalui telepon dengan mencari kontak restoran dan toko-toko. Setelah menerima pesanan dari UD Sumber Jaya, tersangka membeli minyak goreng curah sebagai bahan baku, lalu mengemasnya ke dalam jerigen 5 liter berlabel Sunco,” jelasnya.

Baca Lainnya:
  • PEP Sukowati Field Gelar Santunan dan Safari Ramadhan di Desa Ngampel – Suaradesa.co
  • Nelayan Tuban Tegaskan Komitmen Jaga Keselamatan di Sekitar FSO Gagak Rimang – Suaradesa.co

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim menambahkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 25 Desember 2024.

“Tersangka dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng berlabel merek terkenal guna menghindari produk palsu yang dapat merugikan kesehatan dan ekonomi konsumen. (Agb/Saf)

Tags: Minyak GorengMinyak PalsuPolres MalangSunco
Previous Post

Mentan Amran Panen Raya di Gresik, Harga Gabah Kering Panen Rp6.500/Kg

Next Post

Kemenag Luncurkan e-Book Manasik Haji, Jemaah Kini Bisa Akses Panduan di Ponsel

Related Posts

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
Kriminal

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam

24 Oktober 2026
Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Next Post
Kemenag Luncurkan e-Book Manasik Haji, Jemaah Kini Bisa Akses Panduan di Ponsel

Kemenag Luncurkan e-Book Manasik Haji, Jemaah Kini Bisa Akses Panduan di Ponsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hari Santri, IGRA Dukun Tanamkan Akhlak Mulia Sejak Usia Dini
  • ABK Sesak Napas di Kapal, Satpolairud Gresik Evakuasi ke RS
  • BEM UNAIR Dampingi UMKM Desa Balesari Malang Urus NIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran TPA Supit Urang Malang, Telusuri Titik Awal Api
  • Hari Santri, Fatayat NU Gresik Perkuat Pemberdayaan Desa dan Perlindungan Sosial
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com