email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang Hingga September

by Agung Baskoro
30 Juni 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memperpanjang lagi masa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya, hingga 30 September 2022 mendatang.

Suasana WP kendaraan bermotor di Samsat Talangagung Kepanjen Kabupaten Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Administratur Pelaksana (Adpel) Samsat Talangagung, Kepanjen, Fatkurozi, menjelaskan, perpanjangan masa pemutihan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur nomor 188/330/202/2022. Dimana sebelumnya program ini digelar sejak 1 April hingga 30 Juni 2022.

“Kalau mengacu pada SK tersebut, salah satu pertimbangannya adalah masih dalam rangka untuk stabilitas sistem keuangan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” jelas pria yang akrab di sapa Ipung itu, Kamis (30/6/2022).

Ipung melihat, pada masa pemutihan kali ini, animo masyarakat terbilang normal, peningkatannya tidak begitu signifikan. Kemungkinan masyarakat sudah terbiasa atau dengan program itu.

ADVERTISEMENT

“Dalam tahun ini sudah dua kali pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutihan. Animonya juga cenderung biasa saja, ada peningkatan tapi tidak terlalu signifikan. Namun kami tetap melakukan langkah antisipasi. Yakni dengan mengawali jam operasional menjadi pukul 07.00 WIB. Kalau biasanya jam 08.00 WIB. Kita kan tidak tahu kapan membeludaknya animo masyarakat,” terang Ipung.

(Grafis: Pemprov Jatim)

Dengan adanya program ini, Ipung mengaku sangat terbantu dalam mengejar target. Seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah tercapai sebesar 52 persen dari target sebesar Rp 180.500.000.000. Sedangkan untuk BBNKB sudah tercapai sekitar 60 persen dari target sebesar Rp 72 miliar.

“Kalau dari bea balik nama, hanya mengandalkan kendaraan baru, karena pada masa pemutihan ini tidak ada biaya untuk balik nama kedua dan seterusnya. Sedangkan untuk pajak tahunan juga cukup terbantu, meskipun dendanya tidak ada, karena ada pemutihan,” pungkas Fatkurozi.

BacaJuga :

Warga Serbu Pembukaan TMMD 126 Lebakharjo, Nikmati Layanan Kemanusiaan Gratis dari Kodim 0818

Jalan Cor TMMD 126 Lebakharjo Buka Akses Petani, Panen Kini Tak Lagi Terhambat Lumpur

Terakhir Ipung berharap, terutama kepada pemilik kendaraan bermotor, agar bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bapenda Pemprov JatimJawa TimurPajak Kendaraan BermotorPemprov JatimPemutihanSamsat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Polres Gresik Jalani Audit Risk Assessment, Polda Jatim Pastikan Sistem Keamanan Mako Aman dan Efektif

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

Politik Utang: Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kewajiban Negara

Pesantren Refah Islami Gresik Tingkatkan Profesionalisme Guru Lewat Pembinaan Berbasis Deep Learning

Prev Next

POPULER HARI INI

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Jadi Tanda Batas Wilayah, Warga RT 5 RW 2 Desa Senggreng Dirikan Gapura

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

BERITA LAINNYA

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Politik Utang: Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kewajiban Negara

Prabowo Luncurkan Sekolah Garuda, Nasky: Langkah Nyata Pemerataan Pendidikan Berkualitas

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

Atlet Gimnastik Naufal Wafat di Rusia, Pemkab Gresik Janjikan Bantuan untuk Keluarga

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved